Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung) – Upaya mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Pemkab resmi menjalin kesepahaman bersama PT Lingga Teknik Utama guna mendukung relokasi dan penataan pedagang Pasar Talang Padang.
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi para pedagang. Pasalnya, dalam program ini pedagang yang direlokasi akan mendapatkan fasilitas pembebasan biaya sewa kios selama enam bulan penuh.
Kepala Dinas Koperindag Tanggamus menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan layak bagi pedagang maupun masyarakat.
“Relokasi ini bukan sekadar pemindahan, tetapi bagian dari upaya penataan agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan ekonomi masyarakat bisa tumbuh lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Lingga Teknik Utama menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung program tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun pengelolaan pasar ke depan.
Dengan adanya kebijakan pembebasan sewa ini, diharapkan pedagang dapat beradaptasi tanpa terbebani biaya di awal relokasi. Selain itu, program ini juga diyakini mampu meningkatkan daya tarik pasar dan memperkuat perputaran ekonomi lokal.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap sinergi antara pemerintah dan pihak swasta ini dapat menjadi contoh kolaborasi strategis dalam mendorong kesejahteraan pelaku usaha kecil serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih modern dan berkelanjutan. (Ady)
