Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Syah Afandin diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Usai menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 01.30 WIB, Syah Afandin keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di tiga wilayah di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Syah Afandin.
Sehari setelah diamankan, Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat (3/7/2026). Setibanya di kantor lembaga antirasuah itu, ia langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad Taufik Husein.(*)