lisensi

Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-17T10:21:52Z
KSKP Pelabuhan Bakauheni

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen Ke Pulau Jawa

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan pengangkutan ratusan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 977 ekor burung berbagai jenis ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Saat memeriksa bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi yang dipersyaratkan.


Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut.

"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ginting.


Ia menjelaskan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Seluruh satwa tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penyelidikan, sementara pengemudi dan kondektur menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul maupun tujuan pengiriman.


Kasus tersebut selanjutnya ditangani bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian satwa yang ditemukan juga termasuk satwa yang dilindungi.

 

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.


Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman satwa liar tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan terus diperketat sebagai upaya mencegah perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.(mario)