lisensi

Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-05T16:05:38Z
HukumProyek Jalan Provinsi di Pesawarn diduga bermasalah

Kualitas Diragukan, Proyek Jalan Provinsi di Pesawaran Terindikasi Gunakan Materal Tambang Ilegal

Advertisement


Pesawaran (Pikiran Lampung)- Proyek jalan Provinsi Lampung yang saat ini sedang dijalankan di daerah Pesisir Pesawaran kualitasnya mulai diragukan. 


Sebab, ada indikasi kuat proyek tersebut mengunakan material dari bahan tambang ilegal sekitar wilayah tersebut. 

Dari informasi yang beredar, proyek strategis perluasan jalan provinsi menuju kawasan pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga tercemar material (tanah timbunan) tambang illegal.

 

Galian C yang diduga tak berizin tersebut berada di kawasan Mutun Desa Lempasing Kabupaten Pesawaran. 


Sebelumnya galian c ini sempat terjadi peristiwa longsor yang menimbun jalan raya hingga ditutup, terbaru galian tersebut kembali beroperasi dan menelan korban jiwa, kini aktifitas pengerukan tanah kembali berlanjut yang digunakan untuk mendukung proyek jalan provinsi.




Hingga kini status legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu masih belum diketahui pasti.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun aktivitas pengerukan tanah terus berlangsung, Sejumlah kendaraan truk silih berganti keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah menuju titik pembangunan jalan.

 

Di lokasi, terlihat sedikitnya tiga orang yang menjalankan tugas masing-masing. Satu orang berada dipersimpangan jalan untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan pengangkut material agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

 

Seorang lainnya bertugas mencatat jumlah mobil yang mengambil tanah dari lokasi tambang, sementara satu orang lagi mengoperasikan alat berat untuk melakukan pengerukan dan pemuatan material ke atas truk.



Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga pekerja tersebut berada di bawah koordinasi (pengawas).


 Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai status kepemilikan, pengelolaan, maupun legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.

 

 

Kepala Dusun (Kadus) setempat, Hali mengaku jika kegiatan pengerukan tanah tersebut sepengetahuan dirinya tidak melibatkan lingkungan dan izin masyarakat .

 

“Tidak ada izin baik dari RT, Kadus maupun Kades ,” ujar Kadus, Minggu (5/7/2026)

 

Kembalinya aktivitas galian C ini pun menimbulkan keprihatinan masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang kembali berlangsung tersebut. 


Mereka meminta adanya penelusuran menyeluruh terkait izin operasional, aspek keselamatan kerja, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

 

Menurut warga, pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan perekonomian kawasan pesisir semestinya dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan hukum dan mengedepankan prinsip keselamatan. Jangan sampai proyek yang membawa manfaat bagi masyarakat justru dibayangi oleh dugaan pelanggaran aturan dan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Jika benar material berasal dari lokasi galian C yang belum memiliki izin lengkap, maka hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Dengan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di lokasi yang sama, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan para pekerja, serta menjaga agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pesawaran tidak tercoreng oleh aktivitas yang diduga melanggar aturan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang diperoleh di lapangan belum memberikan keterangan resmi.(Red)