lisensi

Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-09T06:46:47Z
HukumPolsek Palasa Polres Lampung Selatan

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Palas, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Polsek Palas, Polres Lampung Selatan menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian sabung ayam di halaman belakang rumah warga Dusun III, Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Palas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.


Saat petugas tiba di lokasi, para pemain dan penonton yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke area perkebunan dan permukiman sekitar. Akibatnya, belum ada pelaku yang berhasil diamankan. Meski demikian, petugas berhasil menguasai lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di arena.


Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago yang diduga akan digunakan dalam sabung ayam, satu buah geber ayam, serta dua buah kisa atau kurungan ayam. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Palas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.


"Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun III, Desa Bumi Asih, setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Saat petugas datang, para pemain dan penonton langsung melarikan diri meninggalkan arena sehingga identitas mereka masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.


Ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan halaman belakang rumah warga yang relatif tertutup sebagai lokasi sabung ayam agar aktivitas mereka tidak mudah diketahui masyarakat maupun aparat kepolisian.


"Lokasi perjudian berada di area belakang rumah warga yang relatif tertutup. Para pelaku memanfaatkan tempat tersebut sebagai arena sabung ayam yang disertai unsur perjudian. Begitu mengetahui kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan barang-barang yang ada di lokasi," jelasnya.


Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang melarikan diri sekaligus mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.


"Dari lokasi kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago, satu geber ayam, serta dua kurungan ayam sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas serupa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center Polri 110. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Suyitno.


Saat ini, Unit Reskrim Polsek Palas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku yang melarikan diri serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Palas.(mario)