Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar saat menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam sebuah brankas besar yang disamarkan menyerupai dinding.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari lokasi terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta dalam bentuk uang tunai.
Jika dikonversikan, total nilai emas dan uang yang disita dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Totok, penyidik harus menggunakan peralatan khusus dan bantuan tenaga las untuk membuka brankas yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
"Kami sedang mendalami dugaan itu dan penggeledahan yang kami lakukan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut," ujar Totok di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Selain rumah Jampidsus, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.
Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 item barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Polisi menyatakan seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk mengetahui asal-usulnya dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni perkara terkait PLN BB, Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pembuktian terhadap uang dan barang berharga yang telah disita.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, masih dalam proses pembuktian," kata Budi.
Selain menelusuri asal-usul barang bukti, penyidik juga memverifikasi kepemilikan rumah yang digeledah melalui pihak pengembang, saksi di sekitar lokasi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pemeriksaan dokumen sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, Febrie Ardiansyah menyatakan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat menyikapi informasi yang berkembang berdasarkan fakta yang utuh.
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait perkara yang sedang diselidiki.(*)