Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) – Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan yang disertai temuan narkotika dalam operasi gabungan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IH (30), warga Kampung Bumi Jaya, yang diduga memiliki senjata api rakitan. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial T (16), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua pucuk senjata api ilegal rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api," ujar AKBP Didik Kurnianto, Jumat (31/7/2026).
Selain menemukan senpi rakitan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika di kamar gudang rumah IH. Polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram, serta 19 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,84 gram.
Tak hanya itu, polisi turut menyita ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dua timbangan digital, tujuh sedotan yang dimodifikasi menjadi skop, dua korek api gas tanpa kepala, dua alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Android, serta tas selempang dan pouch yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Sementara itu, ABH berinisial T diketahui berada di rumah IH saat penggerebekan dan diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kami juga mengamankan ABH berinisial T yang saat itu berada di rumah IH dan diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, IH dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait dugaan tindak pidana narkotika, IH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan ABH berinisial T dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (maria)