lisensi

Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-09T14:34:00Z
PendidikanUIN Raden Intan Lampung

UIN Raden Intan Lampung Gandeng PERADI Profesional, Perkuat Pendidikan Profesi Advokat

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat pengembangan pendidikan hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).


Kerja sama tersebut menjadi bagian dari Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.


Dalam kesempatan itu, PERADI Profesional juga menandatangani MoU dan PKS dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.



Rektor UIN RIL Prof. Wan Jamaluddin mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan dunia akademik dengan kebutuhan profesi advokat.


"Ini menjadi peluang besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam mencetak tenaga hukum yang profesional dan berintegritas," ujar Prof. Wan Jamaluddin.


Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), riset bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, hingga pengabdian kepada masyarakat.


Selain MoU tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN RIL juga menandatangani PKS dengan PERADI Profesional. Penandatanganan dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN RIL, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., bersama Ketua Umum PERADI Profesional terkait penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat berbasis sinkronisasi kurikulum dengan PKPA.


Simposium nasional tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional.


Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi advokat, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.


"Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara," katanya.


Menurut Menag, Fakultas Syariah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam memiliki posisi strategis dalam melahirkan lulusan yang menguasai hukum Islam dan hukum nasional sekaligus memiliki integritas moral serta kepekaan sosial.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menyebut kemitraan tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus memperluas akses mahasiswa dan lulusan PTKI untuk berkarier sebagai advokat profesional.


Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai lulusan Fakultas Syariah memiliki potensi besar untuk bersaing di dunia profesi hukum. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi membangun ekosistem pendidikan hukum yang memadukan ilmu pengetahuan, integritas, dan akhlak.


Rangkaian simposium berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, di Jakarta dan Depok. Setelah pembukaan di Hotel Borobudur, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel di Kampus Universitas Indonesia yang membahas reformasi penegakan hukum, transformasi profesi advokat di era digital dan kecerdasan artifisial, serta penguatan ekosistem keadilan berbasis teknologi.(*)