Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) — Armada truk Fuso yang diduga over dimension over loading (ODOL) bermuatan batu bara kembali terlibat insiden di Jalan Lintas Tengah, tepatnya di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (31/8/2026).
Truk Fuso dengan nomor polisi BE 8371 YC tersebut diduga menabrak tiang listrik yang berada di sekitar lokasi kejadian. Akibatnya, tiang listrik tumbang dan menyebabkan aliran listrik padam di wilayah Kecamatan Abung Kunang serta sejumlah desa di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kejadian ini menuai kecaman dari sejumlah warga yang terdampak pemadaman listrik.
Sopir truk, Hermanto, mengatakan insiden bermula ketika dirinya menghentikan kendaraan di bahu jalan dekat jembatan untuk membeli rokok sekaligus mengecek kondisi ban.
Menurut Hermanto, sebelum meninggalkan kendaraan, dirinya telah menarik rem tangan dan mengganjal ban kendaraan. Namun, saat dirinya membeli rokok, kendaraan tersebut tiba-tiba bergerak hingga menabrak tiang listrik.
«“Saya berhenti untuk beli rokok dan mengecek ban. Saya juga sudah menarik rem tangan serta mengganjal ban, tapi saat saya beli rokok tiba-tiba mobil berjalan sendiri hingga menabrak tiang listrik,” ujar Hermanto.»
Hermanto juga menjelaskan, kendaraan tersebut membawa muatan batu bara dengan berat sekitar 40 ton. Muatan tersebut disebut menggunakan surat jalan TBB dari BAJIL dan rencananya dibawa dari Tanjung menuju Cilegon.
Ia juga mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,8 juta melalui transfer untuk jasa pengawalan atau pengemelan secara paket. Menurutnya, pembayaran untuk dua armada mencapai Rp5,6 juta.
Hermanto menyebut transaksi tersebut dilakukan ke rekening dengan nomor yang disebut berakhiran 257 atas nama Hendra S.
Sementara itu, warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak pemadaman listrik akibat insiden tersebut. Tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, warga juga mengaku mengalami kerugian karena sejumlah peralatan elektronik tidak dapat digunakan.
«“Dampak dari listrik mati ini banyak sekali. Kami tidak bisa menghidupkan mesin cuci, mesin air, dan kulkas juga mati sehingga ikan kami busuk. Kami berharap listrik dapat segera menyala kembali,” keluh warga.»
Warga berharap pihak terkait segera melakukan penanganan terhadap tiang listrik yang tumbang dan memulihkan pasokan listrik di wilayah terdampak.
Selain itu, warga meminta pemerintah melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan yang diduga ODOL, khususnya truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan umum.
Warga juga meminta aparat penegak hukum menelusuri transaksi terkait pengangkutan batu bara tersebut, termasuk rekening atas nama Hendra S, untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta perannya dalam aktivitas pengangkutan tersebut.
Terkait aturan pengangkutan batu bara, ketentuan mengenai pertambangan dan pengangkutan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik batu bara, pemilik atau penerbit surat jalan, maupun pemilik rekening atas nama Hendra S belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.(Bams)
