Advertisement
\
Bandarlampung (Pikiran Lampung)– Proyek sumur bor sejatinya untuk memudahkan warga mendapatkan air bersih.
Namun, apa jadinya jika proyek ini di Kota Bandarlampung
terindikasi disalah gunakan, alias diduga bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi
Lampung menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp75.695.521,82 serta
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp28.982.710,70 pada enam paket
pembangunan sumur bor yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandar Lampung TA
2025 setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap enam paket
pekerjaan sumur bor dengan total nilai kontrak Rp1.187.518.300,00.
Dalam LHP disebutkan, hingga 31 Oktober 2025 Pemerintah
Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp106,02 miliar. Dari jumlah tersebut,
realisasi anggaran mencapai Rp36,63 miliar atau 34,55 persen, termasuk untuk
pembangunan sumur bor.
BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama Dinas PU,
kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Pengujian meliputi dokumen
kontrak, dokumen pembayaran, data pendukung, gambar pelaksanaan (as built
drawing), dokumentasi pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.
“Dari hasil
pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian (kontrak), dokumen pembayaran, back up
data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan, dan pengujian fisik atas
pelaksanaan enam paket pekerjaan sumur bor pada Dinas PU, mengungkapkan
terdapat kekurangan volume sebesar Rp75.695.521,82 dan ketidaksesuaian
spesifikasi kontrak sebesar Rp28.982.710,70,” demikian dikutip dari LHP BPK.
Rincian temuan menunjukkan kekurangan volume tersebar pada
seluruh enam paket pekerjaan.
Nilai terbesar ditemukan pada pembangunan sumur bor RT 02
Lingkungan I Kecamatan Enggal yang dikerjakan CV SAH dengan kekurangan volume
Rp28.986.746,12. Disusul pembangunan sumur bor Perum Pondok Permata Biru,
Kecamatan Sukarame, oleh CV RK sebesar Rp24.610.270,40.
Sementara itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian
spesifikasi kontrak senilai Rp28.982.710,70 dan kekurangan volume senilai
Rp4.647.540,73 pada proyek pembangunan sumur bor di Jalan Raden Saleh RT 16,
Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng yang dikerjakan oleh CV BC.
Selain itu, BPK juga mencatat kekurangan volume pada
pembangunan sumur bor di Perum Puri Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana,
Kecamatan Kedamaian sebesar Rp3.560.791,66, pembangunan sumur bor Masjid Al
Furqon sebesar Rp5.196.259,27, serta pembangunan sumur bor Kantor BPBD Kota
Bandar Lampung sebesar Rp8.693.913,64. (tim)