lisensi

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-18T10:37:56Z
18/08/2026Dinas KehutananPemprov Lampung

FGD Kemitraan Lestari Lampung: Kayu Rakyat Jadi Andalan, Lampung Siap Jadi Pusat Industri Kehutanan Nasional

Advertisement




Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
- Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi provinsi nomor dua setelah Pulau Jawa dalam mendukung pengembangan industri pengolahan hasil hutan berbasis kayu rakyat. Hal ini menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kemitraan Lestari yang digelar di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (18/08/2026), diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Bina Pengolahan Hasil Hutan.

 

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan suplai bahan baku industri pengolahan hasil hutan dapat bersumber dari kayu rakyat seperti sengon, akasia, dan jenis lainnya, sehingga persoalan keterbatasan bahan baku dapat teratasi sekaligus mengangkat perekonomian masyarakat.


"Kami harap suplai bahan baku industri berasal dari kayu rakyat. Dengan begitu, masalah kekurangan bahan baku bisa diselesaikan, Lampung dapat menyerap tenaga kerja, dan roda perekonomian berputar lebih cepat," ujar Dudi Iskandar.

 

Kunci dari kemitraan ini adalah kepastian pasar bagi masyarakat. Rakyat yang menanam kayu di lahan miliknya tidak perlu khawatir hasilnya tidak laku atau bernilai rendah. Di sisi lain, industri mendapat jaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan.

 

"Jangan sampai masyarakat sudah susah payah menanam, ternyata kayunya tidak laku atau nilainya rendah. Harus ada kepastian pasar: yang menanam tahu kayunya pasti dibeli dan dimanfaatkan industri," tegasnya.

 

Mekanisme kerjasamanya dirancang saling menguntungkan: industri diharapkan menyediakan bibit pohon yang sesuai kebutuhan, atau melalui kerja sama dengan BPDas dan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan untuk penyediaan bibit berkualitas. Masyarakat menanam dan merawat di lahan miliknya, lalu hasil panen dibeli oleh industri. Pola ini meniru keberhasilan yang sudah berjalan di Jawa Timur, di mana proses dari identifikasi hingga penandatanganan MoU hanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.

 

Saat ini, kegiatan masih berada pada tahap penjajakan, identifikasi, dan inventarisasi potensi di berbagai kabupaten se-Provinsi Lampung. Diharapkan setelah pemetaan selesai, akan ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Direktorat Jenderal Kemitraan Lestari, ditargetkan pada November 2026. Lampung akan menjadi percontohan berikutnya setelah Jawa Timur, sebelum kemudian diikuti oleh Provinsi Jambi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, menambahkan bahwa pola kerja sama ini akan diikat secara resmi, dengan jaminan intervensi pemerintah apabila terjadi kendala, seperti yang selama ini dilakukan pada komoditas pertanian lainnya. "Saat ini tim sedang melakukan sosialisasi serta pemetaan sebaran potensi hutan rakyat sebelum melibatkan mitra industri pengolahan kayu, dan jika sudah dilakukan MoU namun terjadi seperti petani singkong, maka pemerintah akan turun memberikan solusi," ujarnya. 

 

Kapokja Evaluasi Kinerja PBPH, Atik, turut mengapresiasi langkah ini. Ia mencontohkan bahwa di Jawa Timur, dengan fasilitasi pemerintah, seluruh proses hingga MoU dapat berjalan cepat dan efektif. "Semoga Lampung dapat meniru keberhasilan tersebut dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan industri kehutanan di tanah Lampung," harapnya. (Red)