Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Aksi pencurian sepeda motor di parkiran Alfamart, Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, terungkap dalam hitungan jam.
Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban pada Senin (31/8/2026). Keduanya ditangkap setelah polisi melacak GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Zuli Yanggi (26), warga Tanggamus, dan Darul Ulum (27), warga Kota Agung Barat, Tanggamus.
Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di halaman Alfamart untuk berbelanja.
"Korban kemudian mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut," kata Dailami, Selasa (1/9/2026).
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pelacakan terhadap GPS yang terpasang pada sepeda motor. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah kontrakan di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa.
Sekitar pukul 15.00 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian, polisi mendatangi lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS, petugas mendapati sepeda motor berada di dalam kontrakan. Kedua pelaku juga berada di dalam lokasi tersebut dan langsung diamankan," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, aksi pencurian dilakukan dengan modus merusak kunci kontak menggunakan alat kunci letter T. Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dailami mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus curanmor lainnya di Bandar Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," jelasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Teluk Betung Timur. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(fatur)