Advertisement
Pikiran Lampung (Tanggamus) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Sebanyak 522 barang hasil razia periode Januari–Juli 2026 dimusnahkan, Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di lingkungan Lapas Kota Agung dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus serta dipimpin langsung Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi.
Sebelum barang-barang tersebut dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas. Proses ini menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban terhadap barang hasil razia yang telah diamankan.
Bukan hanya handphone. Barang yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari 64 handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, hingga 9 senjata tajam rakitan.
Selain itu terdapat 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca, dan 1 powerbank.
Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban tidak boleh beredar di dalam Lapas.
Di hadapan jajaran petugas dan warga binaan, Ruh Harijadi juga kembali mengingatkan larangan penggunaan handphone di dalam Lapas. Warga binaan diminta menggunakan Wartelsus sebagai fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.
“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kota Agung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kota Agung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.
Ia menegaskan, menjaga keamanan Lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh warga binaan.
Pemusnahan 522 barang sitaan ini menjadi bukti bahwa hasil razia tidak berhenti pada penyitaan, tetapi ditindaklanjuti hingga pemusnahan sebagai bagian dari upaya menciptakan Lapas Kota Agung yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.(Ady)