lisensi

Kamis, 20 Agustus 2026, Agustus 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-20T09:26:06Z
Hukum

Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Bank Ulam Lampung Barat Dilaporkan Ke Polisi

Advertisement



Lambar (Pikiran Lampung) — Persoalan perbankan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank Ulam Cabang Lampung Barat diduga menghadapi persoalan terkait jaminan kredit, meskipun yang bersangkutan disebut telah melakukan pelunasan dan memiliki bukti pembayaran.


Atas persoalan tersebut, Advokat Fesbian Fajrin, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak Bank Ulam Cabang Lampung Barat ke Polres Lampung Barat.


Fesbian menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah. Terlebih, menurut informasi dan dokumen yang diterimanya, terdapat bukti yang menunjukkan kewajiban nasabah telah dilunasi.


Namun, setelah pelunasan tersebut, persoalan justru muncul karena jaminan milik nasabah disebut masih akan ditarik dan bahkan berpotensi dilelang.


“Kalau memang kewajiban nasabah sudah dinyatakan lunas dan terdapat bukti pelunasan, maka harus jelas atas dasar apa jaminan tersebut masih ditarik atau hendak dilelang. Ini yang akan kami pertanyakan dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara objektif,” tegas Fesbian.


Menurutnya, laporan kepada kepolisian bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak bank, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan apakah seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami akan membawa dokumen dan bukti yang dimiliki nasabah kepada kepolisian. Biarkan proses hukum yang menguji apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” ujarnya.


Fesbian juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada Bank Ulam Cabang Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak bank.


“Ini prinsip keberimbangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kalau pihak bank memiliki bukti bahwa nasabah masih memiliki kewajiban, silakan dijelaskan. Tetapi jika memang sudah lunas, tentu harus ada penjelasan mengapa jaminan masih dipersoalkan,” katanya.


Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas hubungan antara bank dan nasabah, khususnya mengenai status kewajiban setelah pembayaran dilakukan serta kedudukan jaminan yang diberikan dalam perjanjian kredit.


Rencana pelaporan ini juga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh dokumen, riwayat pembayaran, status kewajiban nasabah, serta dasar hukum tindakan terhadap jaminan tersebut.


Hingga berita ini disusun, pihak Bank Ulam Cabang Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bank Ulam maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.(Wahdi)