Advertisement
LAMPUNG TIMUR (PIKIRAN LAMPUNG) – Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah.
Kejadian bermula ketika korban baru pulang dari kebun dan memarkir sepeda motor berwarna hitam di depan rumah tanpa mengunci stang. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil kendaraan tersebut. Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Jabung.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial A pada 18 Agustus 2026. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Rizal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol Rizal mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, termasuk selalu mengunci stang dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan barang pribadi, terutama kendaraan,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Fauzi)
