lisensi

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-19T14:25:42Z
Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT BSA Di Mapolda Lampung

Ribuan Karyawan PT BSA Geruduk Mapolda Lampung, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Pembakaran

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Ribuan karyawan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bergerak menuju Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026). Menggunakan sekitar 35 bus, para pekerja tersebut datang untuk menyampaikan tuntutan terkait aksi pembakaran dan pengerusakan puluhan bangunan, kendaraan, serta sejumlah fasilitas operasional milik perusahaan di areal PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.


Pantauan langsung di lokasi, ribuan karyawan terlihat berkumpul dan masih tertahan di sekitar pintu gerbang Mapolda Lampung. Mereka membawa sejumlah aspirasi dan menunggu kesempatan untuk diterima pihak kepolisian.


Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas karyawan dan pekerja PT BSA yang meminta adanya kepastian hukum terhadap para pelaku aksi pembakaran dan pengerusakan aset perusahaan yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) lalu.


Selain mendatangi Mapolda Lampung, massa juga berencana menyampaikan aspirasi di Polres Lampung Tengah dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.



Koordinator Lapangan (Korlap) aksi solidaritas karyawan dan pekerja PT BSA, Budi, mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.


“Kami menyampaikan kekecewaan terhadap penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan pengerusakan aset perusahaan,” kata Budi saat ditemui di lokasi aksi.


Menurutnya, persoalan antara masyarakat di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA bukan merupakan persoalan yang baru terjadi. Permasalahan tersebut, kata dia, telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali ditempuh melalui jalur hukum.


Budi menjelaskan, pihak perusahaan juga telah berulang kali membuat laporan terkait berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Termasuk menyampaikan dokumen dan bukti mengenai kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurutnya sah secara hukum.


“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami dari perusahaan sudah berulang kali menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan terkait sejumlah permasalahan yang terjadi, termasuk menyampaikan kepemilikan HGU perusahaan yang sah dan bukti ditolaknya gugatan pihak penggugat,” ujarnya.


Ia menegaskan, kedatangan ribuan karyawan bukan semata-mata untuk melakukan aksi, melainkan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap kasus pembakaran dan pengerusakan aset perusahaan.



Setelah lebih dari satu jam berorasi, tujuh orang perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Wakapolda Lampung bersama tujuh pejabat utama (PJU) Polda Lampung. Usai melakukan mediasi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sukoco, mengatakan pihaknya mendapat respons positif dari jajaran Polda Lampung. Ia berharap kepolisian dapat memberikan keadilan serta mengusut secara menyeluruh persoalan yang terjadi.


“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Wakapolda. Tentunya kami datang untuk meminta keadilan. Total kerugian yang kami alami sekitar Rp30 miliar. Semua alat dan bangunan kantor hangus dan ludes terbakar,” ujar Budi.


Budi menyambut baik langkah Polda Lampung dan berharap proses hukum dapat berjalan cepat serta transparan. “Ada janji dari Polda akan ditindaklanjuti secara hukum. Kami akan dukung polisi menangkap dan mengadili para pelaku perusakan. Kami percaya pada Kepolisian Republik Indonesia, dan kami tunggu bukti nyatanya,” pungkasnya.(Rahmadi)