lisensi

Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-14T12:30:35Z
EkonomiPemprov Lampung Dapat Siaram Anggaran DBH dari Pusat

Sekdaprov Marindo Memastikan DBH Dari Pusat Fokus Untuk Pembangunan Lampung dan Bayar Ke Kabupaten- Kota

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Angin segar untuk anggaran dan keuangan Provinsi Lampung. Dimana, daerah ini mendapatkan 'Siraman' Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. 


Sekertaris Pemerintah Provinsi Lampung Dr. Ir. H.Marindo Kurniawan, S.T, M.M,  mengatakan, Pemprov Lampung termasuk daerah yang mendapatkan penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Namun, Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.


"Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil," kata Marindo kemarin.


Menurutnya, DBH yang diterima Lampung akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekaligus memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah.


Salah satu yang menjadi prioritas adalah kewajiban pembayaran kepada BPJS serta penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota di Lampung.


"Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.


Marindo menegaskan, Pemprov Lampung akan mulai mencicil pembayaran DBH yang masih menjadi kewajiban kepada kabupaten/kota.


"Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut," lanjutnya.


Dia berharap masuknya dana dari pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota.


"Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat," katanya.


Meski demikian, Marindo belum menyebutkan secara rinci berapa nilai DBH yang diterima Pemprov Lampung melalui kebijakan terbaru pemerintah pusat tersebut.


Dia mengatakan, komponen DBH cukup banyak sehingga total keseluruhannya masih perlu dihitung secara lebih rinci.


"Kalau untuk DBH, pokoknya jumlahnya cukuplah untuk Provinsi Lampung karena ada banyak komponen di dalamnya. Saya belum menjumlahkan total keseluruhannya," jelasnya.


Untuk mengetahui angka pasti, Marindo mengarahkan agar nilai DBH yang diterima Pemprov Lampung dikonfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.


Di sisi lain, meski Pemprov Lampung tidak mendapatkan tambahan DAU, Marindo menyebut terdapat sekitar enam hingga tujuh kabupaten/kota di Lampung yang memperoleh tambahan DAU dari pemerintah pusat.


Menurut dia, tambahan DAU tersebut dapat menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota, terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.


"Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK," ujarnya.


Tambahan DAU memang diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi belanja wajib, terutama belanja pegawai.


Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.


Marindo mengatakan, penggunaan tambahan DAU nantinya tetap akan mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.


"DAU tambahan itu kan khusus dialokasikan untuk membayar ASN dan PPPK, serta mungkin ada sedikit sisa dana untuk tambahan kegiatan prioritas daerah lainnya," katanya.


Dia memastikan Pemprov Lampung akan menjaga penggunaan anggaran tersebut tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Semua itu nantinya akan diaudit dengan sangat ketat oleh pemerintah pusat. Tentunya, kami akan memastikan bahwa alokasi anggaran yang diterima tersebut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Bagi Lampung, penyaluran DBH tersebut kini menjadi ruang fiskal untuk mempercepat penyelesaian kewajiban daerah. Selain menopang pembangunan, dana tersebut akan diarahkan untuk membayar kewajiban yang sebelumnya menjadi beban Pemprov, termasuk tunggakan BPJS dan DBH kepada Kabupaten/kota.


Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan dukungan fiskal Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kebijakan tersebut diharapkan membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah hingga 7 Agustus 2026.


Dana tersebut disalurkan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai PPPK.


Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp12,8 triliun digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggajian pegawai.


“Penyaluran Transfer ke Daerah sebesar Rp18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 triliun,” kata Frans, Kamis (13/8/2026).


Selain itu, Rp1,1 triliun dialokasikan sebagai afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara Rp5 triliun digunakan untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).


Frans menyebut total kekurangan anggaran di 497 daerah mencapai Rp20,8 triliun. Pemerintah kemudian merealisasikan Rp18,9 triliun melalui rekening kas umum daerah (RKUD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.


“Ini diharapkan dapat membantu Pemda memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembayaran gaji ASN daerah dan pegawai P3K,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah juga telah menyalurkan Rp20,5 triliun kepada 490 daerah. Ia menegaskan dana tersebut bukan tambahan DBH maupun TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat sesuai kebutuhan daerah.

. (tim).