Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung- Sekdaprov Lampung Dr.Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T,M.T, menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota, telah sesuai aturan.
Menurut Marindo Kurniawan bahwa dalam penganggaran APBD,
hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang
berlaku. Ia menegaskan, hibah tersebut bukan berupa hibah dalam bentuk uang.
"Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam
ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi
vertikal selama ada usulan dan permohonan," ujar Marindo, Senin (3/8/2026)
dikutif dari laman Radar Lampung.
Ia menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi
vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,
gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi
bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Oleh karena itu,
sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam
APBD Provinsi Lampung.
Gubernur selaku
wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat
menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,"
katanya.Saat ditanya mengenai besaran hibah sekitar Rp35 miliar yang
direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal
rincian proyek tersebut dan meminta agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut
direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya
(PKPCK) dalam bentuk berbagai paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba
Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Pembangunan/rehabilitasi
gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar 1,7 miliar.
Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp 4,4 miliar. Rehabilitasi Rumah
Negara Tipe A Kejati Lampung Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar
Rp 557 juta. Serta paket lainnya tersebar. (**)