lisensi

Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-27T06:25:31Z
Nasional

Terima Perwakilan Massa AMPB, Pimpinan DPR RI Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung) - Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).


Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal serta Saan Mustopa.


Dalam pertemuan itu, Dasco menegaskan bahwa batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam rapat paripurna DPR.


"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.


Dasco mengatakan berita acara rapat paripurna nantinya dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam mengawal komitmen tersebut.


"Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," ujarnya.


Botok Minta Ada Konsekuensi


Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila pengesahan RUU Perampasan Aset kembali melewati tenggat yang telah disepakati. Permintaan itu disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen.


Botok bahkan meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila komitmen pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi hingga 15 Desember 2026.


"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Botok.


Ia kemudian menyebut pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi, yakni Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, sebagai pihak yang diminta mengambil konsekuensi tersebut.


"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," sambungnya.


AMPB Diminta Kawal Pembahasan


Selain menyepakati tenggat pengesahan, DPR juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.


Masukan tersebut dapat disampaikan melalui pembahasan bersama Komisi III DPR, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).


Saan Mustopa meminta masyarakat turut mengawal proses pembahasan agar target yang telah disepakati dapat terlaksana.


"Kita kawal dan awasi bersama agar komitmen 15 Desember terlaksana," kata Saan.


Usai audiensi, Botok kembali menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen. Sekitar pukul 11.55 WIB, ia membacakan hasil pertemuan dan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan peserta aksi.


"Ini hasil audiensi kami di DPR," ujar Botok sebelum membacakan isi komitmen tersebut.


Bagi AMPB, kesepakatan mengenai tenggat 15 Desember 2026 menjadi salah satu hasil utama dari pertemuan tersebut. Massa selanjutnya akan mengawal pelaksanaan komitmen DPR hingga proses pengesahan RUU Perampasan Aset selesai.(*)