Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung)-Nasib malang diduga menimpa
seorang pekerja lepas, yang sedang mencari rezeki untuk keluarganya.
Dimana, dugaan aksi pengeroyokan menimpa seorang kurir
pengantar paket di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Korban yang diketahui bernama Johari Yansah (23) resmi melaporkan peristiwa
kekerasan fisik yang dialaminya ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran.Logam
& Pertambangan
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor:
LP/B/92/VIII/2026/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG
tertanggal 5 Agustus 2026. Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana
pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, insiden
tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 14.15 WIB di sebuah ruko kawasan
Desa Sukaraja.
Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan ke
lokasi tersebut.
Setelah transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai
(transfer), korban meninggalkan ruko. Namun, tak lama kemudian, korban kembali
dihubungi pemesan melalui pesan WhatsApp dan diminta kembali ke lokasi dengan
alasan pembayaran hendak diganti secara tunai.
Setibanya kembali di ruko, perselisihan diduga terjadi
hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam uraian laporan disebutkan,
korban mendapati pemukulan sebanyak tiga kali oleh salah satu terduga pelaku
yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari pihak lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami cedera
fisik serta trauma psikis, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dengan diterimanya laporan resmi ini, kepolisian memiliki
kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengagendakan
pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari
pihak terlapor.
Secara hukum, Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur
tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama
di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau hingga 7
tahun jika mengakibatkan luka-luka. Kendati demikian, penetapan pasal dan
pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari
Polsek Gedong Tataan dalam mengusut perkara ini secara profesional.
Redaksi media ini akan terus mengawal perkembangan kasus
tersebut serta membuka ruang hak jawab maupun konfirmasi bagi para pihak
terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (**)