Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Kondisi warga
Bandarlampung yang saat ini masih banyak mengalami kesulitan secara ekonomi,
sangat kontras dengan finansial anggota DPRD setempat.
Yang secara ekonomi bisa dibilang ‘sangat lapang’,
terutama dengan gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Adilkah ini?
Besarnya belanja fasilitas bagi anggota DPRD Kota Bandar
Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah masih adanya puluhan ribu warga yang
hidup dalam kemiskinan, Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan Rp21,79
miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi bagi 50 anggota DPRD
sepanjang 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026,
tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, realisasi Belanja Tunjangan
Perumahan DPRD tercatat sebesar Rp11.918.640.000.
Sementara Belanja Tunjangan Transportasi DPRD mencapai
Rp9.873.000.000.
Jika dijumlahkan, kedua pos belanja itu mencapai
Rp21.791.640.000.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang, secara
matematis nilai tersebut setara sekitar Rp435,83 juta per anggota per tahun,
atau sekitar Rp36,32 juta per anggota per bulan untuk dua komponen tunjangan
tersebut.
Namun, angka itu merupakan rata-rata matematis berdasarkan
total realisasi, bukan berarti setiap anggota DPRD menerima nominal yang sama.
Di sinilah persoalan tersebut kemudian menjadi menarik
untuk dilihat dari perspektif yang lebih luas seperti bagaimana APBD menentukan
skala prioritas ketika kebutuhan masyarakat masih begitu besar?.
80 Ribu Warga Miskin
Data BPS Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa pada 2025
terdapat sekitar 80,19 ribu penduduk miskin, atau sekitar 6,95 persen dari
penduduk Kota Bandar Lampung.
Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan
2024 yang mencapai sekitar 83,88 ribu jiwa.
Tetapi secara nominal, sekitar 80 ribu orang masih berada
dalam kategori penduduk miskin.
Di tengah angka tersebut, realisasi Rp21,79 miliar untuk
dua jenis tunjangan DPRD menjadi kontras yang sulit diabaikan.
Bukan karena pemberian tunjangan DPRD otomatis dianggap
salah. Hak dan tunjangan anggota legislatif tentu memiliki dasar hukum dan
mekanisme penganggaran.
Tetapi pertanyaan publik berada pada wilayah yang berbeda
seperti seberapa rasional besaran anggaran tersebut, bagaimana formula
penghitungannya?. Dan kajian apa yang digunakan pemerintah daerah?
Dan yang tak kalah penting. Apakah besaran tersebut telah
mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan masyarakat Kota Bandar Lampung?
Besarnya nilai tersebut juga dapat dilihat melalui
ilustrasi sederhana seperti Rp21,79 miliar setara 1.089 rumah.
Dengan asumsi biaya pembangunan atau perbaikan satu rumah
melalui program bedah rumah sebesar Rp20 juta, maka Rp21,791 miliar secara
matematis setara dengan sekitar 1.089 rumah.
Sekali lagi, perbandingan tersebut bukan berarti anggaran
tunjangan DPRD dapat atau harus dialihkan seluruhnya menjadi program bedah
rumah.
Keduanya merupakan pos anggaran dan mekanisme kebijakan
yang berbeda.
Namun, ilustrasi itu menunjukkan skala nilai uang yang
sedang dibicarakan. Rp21,79 miliar bukan angka kecil.
Ketika angka tersebut ditempatkan berdampingan dengan
kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan
perlindungan sosial, pertanyaan mengenai prioritas APBD menjadi relevan untuk
diajukan.
JPSI menegaskan jangan berhenti pada kalimat “Ada Dasar
Hukumnya”. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan menilai
persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut bahwa tunjangan
DPRD memiliki dasar hukum.
“Kita jangan hanya bicara boleh atau tidak boleh.
Pertanyaannya, pantas atau tidak, wajar atau tidak, dan seberapa besar
urgensinya. Ini uang rakyat. Ketika masih ada sekitar 80 ribu warga yang hidup
dalam kemiskinan dan sebagian masyarakat belum memiliki rumah layak huni, setiap
rupiah APBD harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegas Ichwan, Senin
(24/8/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan
mengenai bagaimana angka tersebut ditentukan.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik.
Tunjukkan kajiannya, formula penghitungannya, standar harga yang digunakan dan
alasan mengapa nilainya bisa sebesar itu. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai
aturan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dihitung dan
dibelanjakan,” ujarnya.
Ichwan menilai, nilai Rp21,79 miliar harus dilihat bukan
semata sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi sebagai bagian dari
keputusan pemerintah dalam menentukan prioritas belanja.
“Rp21,79 miliar itu uang rakyat. Jangan melihatnya hanya
sebagai angka dalam laporan keuangan. Kita bicara tentang uang yang seharusnya
dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Bukan soal anti DPRD. JPSI menegaskan kritik tersebut
bukan ditujukan untuk mempersoalkan hak anggota DPRD sepanjang pemberiannya
sesuai ketentuan.
Persoalannya adalah transparansi dan kewajaran besaran
anggaran.
“Kami tidak anti-DPRD dan tidak mempersoalkan hak anggota
legislatif. Tetapi kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat yang nilainya
fantastis. Kalau perhitungannya rasional, jelaskan. Kalau ada kajian, buka.
Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan. Jangan meminta masyarakat percaya begitu
saja,” ujar Ichwan.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu membuka secara
transparan dasar hukum, formula penghitungan, kajian atau survei harga,
mekanisme penetapan nominal, serta evaluasi kemampuan keuangan daerah yang
menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Ketika rakyat bicara prioritas. Perdebatan mengenai
tunjangan pejabat pada akhirnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang
bagaimana uang publik diprioritaskan.
Sebab APBD bukan uang tanpa batas.
Ketika pemerintah berbicara mengenai keterbatasan anggaran
untuk berbagai kebutuhan masyarakat, maka setiap belanja dengan nilai miliaran
rupiah secara alamiah akan mengundang pertanyaan publik.
Terlebih ketika di kota yang sama masih terdapat sekitar
80 ribu penduduk miskin.
“Anggota DPRD duduk di kursinya karena suara rakyat. Maka
ketika rakyat mempertanyakan penggunaan uang rakyat, jawabannya harus jelas.
Jangan menghindar dan jangan melempar tanggung jawab. Berikan jawaban dengan
data,” tegas Ichwan.
Menurutnya, keberpihakan pemerintah tidak hanya dapat
diukur dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi juga dari keputusan
tentang mana yang harus didahulukan ketika anggaran terbatas.
“Rakyat tidak sedang meminta kemewahan. Mereka meminta
pelayanan yang layak, harga kebutuhan yang terjangkau, pekerjaan, rumah yang
layak dan kehidupan yang lebih baik. Karena itu, sangat wajar jika masyarakat
mempertanyakan ketika puluhan miliar rupiah terserap untuk tunjangan perumahan
dan transportasi anggota DPRD,” pungkasnya.
Disebut ichwan, besarnya realisasi tunjangan perumahan dan
transportasi DPRD tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota
dan DPRD Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan yang terbuka, terukur dan
dapat diuji publik.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang Rp21,79
miliar.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar dari JPSI di balik
angka tersebut yaitu ketika sekitar 80 ribu warga Bandar Lampung masih berada
dalam kemiskinan, bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah APBD telah
ditempatkan pada prioritas yang paling membutuhkan?
Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana yaitu apa
dasar perhitungan Rp21,79 miliar itu dan apakah publik bisa melihat kajiannya?
“Di situlah transparansi seharusnya dimulai” tandas
ichwan. (Redaksi)