lisensi

Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-01T08:40:06Z
Hukum

Curi Motor Saat Anak Mengaji di Mushola, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku

Advertisement

 


LAMPUNG TIMUR (Pikiran Lampung) – Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan mushola di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.


Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menghidupkan mesin sepeda motor dan kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.


Usai mengikuti kegiatan mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Setelah dilakukan pencarian namun kendaraan tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).


Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi, Selasa (1/9/2026), mengatakan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.


“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah dirusak atau dihilangkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu BPKB dan satu STNK.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fauzi)