lisensi

Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-06T10:50:13Z
SE Gubernur Lampung KBM Daring

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Lampung Keluarkan Edaran Sekolah Gelar Pembelajaran Daring

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.


Dalam surat edaran itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan mengambil langkah antisipatif guna menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik sebagai dampak sebaran abu vulkanik.


“Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.



Pembelajaran secara daring berlaku mulai 7 September hingga 8 September 2026, dengan meminta sekolah terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.


Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan maksimal sesuai materi yang telah disampaikan melalui platform digital yang tersedia.


Gubernur juga meminta seluruh siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik.


Masyarakat yang terpaksa harus melakukan aktivitas di luar ruangan diimbau menggunakan masker sebagai upaya menghindari gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta iritasi kulit akibat paparan abu vulkanik.


Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring serta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik di rumah.


Sementara itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi lingkungan untuk memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan.


Kebijakan pembelajaran daring tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.(rahmadi)