lisensi

Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-17T15:30:12Z
Proyek Jalan Pulau Sebesi Bandar Lampung

Diduga Tak Penuhi SE PUPR 10/SE/M/2022, Proyek Drainase Pulau Sebesi Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Proyek pembangunan drainase di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, dari pantauan di lokasi, sebagian area pekerjaan belum dilengkapi pembatas atau pagar pengaman yang memadai, sementara rambu peringatan dan perlengkapan keselamatan pengguna jalan juga terlihat minim.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama karena pekerjaan drainase berada di kawasan yang menjadi jalur aktivitas kendaraan dan masyarakat. Pada sejumlah bagian proyek, area pekerjaan dan galian tampak berada cukup dekat dengan jalur yang dilalui kendaraan tanpa dilengkapi barrier atau pagar pengaman yang jelas.


Selain itu, perlengkapan pengamanan seperti rambu peringatan, patok pengarah (delineator), traffic cone, maupun lampu pengaman untuk kondisi malam hari juga tidak terlihat secara memadai di sebagian lokasi pekerjaan.


Kondisi ini menjadi perhatian karena ketentuan keselamatan konstruksi Kementerian PUPR mengatur perlunya perlengkapan pengamanan bagi pengguna jalan pada pekerjaan yang bersinggungan dengan jalur lalu lintas.



Dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022, pada halaman 78 disebutkan bahwa alat pengaman pemakai jalan sementara antara lain terdiri atas pagar pengaman atau penghalang lalu lintas, cermin tikungan, patok pengarah (delineator), pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh (rumble strip), dan traffic cone.


Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi lampu pengaman sebagai tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus pengarah bagi pengguna jalan agar dapat melintasi jalur lalu lintas dengan aman.


Dengan demikian, pada pekerjaan konstruksi yang berada di sekitar jalur kendaraan, aspek keselamatan pengguna jalan menjadi bagian yang perlu diperhatikan selama kegiatan berlangsung.


Terlebih, pekerjaan drainase dapat menimbulkan risiko apabila terdapat galian terbuka yang tidak diberi pengamanan memadai. Pengamanan dapat dilakukan melalui pemasangan barrier atau pagar pengaman, rambu peringatan, delineator, traffic cone, lampu pengaman sesuai kondisi, serta pengaturan lalu lintas berdasarkan situasi lapangan dan dokumen keselamatan proyek.


Dari pantauan di Jalan Pulau Sebesi, kondisi perlengkapan keselamatan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas pekerjaan berlangsung di ruas jalan yang digunakan masyarakat setiap hari.


Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek Pembangunan Drainase Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak sebesar Rp2.979.011.646,70.


Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, dengan CV Lembayung Sutra tercantum sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Wira Teknik Sutra sebagai konsultan pengawas.


Minimnya perlengkapan pengamanan di sekitar area pekerjaan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait, termasuk mengenai penerapan dokumen keselamatan konstruksi selama proyek berlangsung.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari CV Lembayung Sutra selaku pelaksana maupun pihak terkait mengenai kondisi perlengkapan keselamatan di lokasi proyek, termasuk penerapan pengamanan bagi pengguna jalan.


Pikiran Lampung masih membuka ruang bagi pihak pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait kondisi tersebut.(red)