Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penetapan calon Wakil Bupati Way Kanan Setelah Dinyatakan Kuorum seluruh anggota Dprd kabupaten way kanan dr 40 anggota dinyatakan hadir semua dalam pemungutan dan penetapan calon bupati way kanan ,bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Way Kanan,kamis, 18/9/2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan, anggota DPRD provinsi lampung, Bupati way kanan, SEKDA ,unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta sejumlah tamu undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Real kalbadi didampingi unsur pimpinan DPRD. Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tahapan pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Way Kanan menyampaikan bahwa proses pemungutan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas serta kewenangan DPRD dalam menentukan Wakil Bupati.
“Proses pemungutan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan tertib administrasi,” ujar Real.
Dalam agenda tersebut, DPRD selanjutnya melaksanakan pemungutan suara terhadap calon Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti proses pemilihan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam rapat paripurna, calon Wakil Bupati Way Kanan, M. Galang Putra Rahman memperoleh suara sebanyak 40 dari total 40 suara anggota DPRD yang menggunakan hak pilih, sedangan Soni Setiawan no urut 2 mendapatkan suara 0 dari jumlah anggota 40 anggota Dprd way kanan.
Dengan hasil tersebut, DPRD Way Kanan menetapkan M. Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan terpilih untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Way Kanan dan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak terkait untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan DPRD Way Kanan setelah seluruh agenda pemungutan dan penetapan calon Wakil Bupati selesai dilaksanakan.
Pemungutan dan penetapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan tertib, sesuai aturan, serta mendukung keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Way Kanan.(maria).
