Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jabung. Dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya perempuan berinisial A (18) yang disebut sebagai istri JI.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain A, polisi turut mengamankan OA (26) dan A (23).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Setiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati OA dan A. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap Setiyo.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam.
Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut diduga milik OA. Narkotika itu disebut diperoleh dari seorang warga Desa Jabung dengan nilai transaksi mencapai Rp3 juta.
Dalam pemeriksaan awal, OA disebut meminta bantuan A dan A untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah barang diterima, narkotika kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil yang diduga disiapkan untuk dijual kembali.
“Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara OA, AN dan A,” ujar AKP Setiyo.
Nama A kemudian menjadi perhatian karena polisi menyebut perempuan tersebut merupakan istri JI, sosok asal Jabung yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial terkait perkara pencurian sepeda motor.
Pihak kepolisian membenarkan hubungan tersebut. A disebut merupakan istri JI yang sebelumnya ditangkap Polresta Bandar Lampung dalam perkara lain.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing sekaligus mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(F)
