Advertisement
Cibinong (Pikiran Lampung)- Perumahan mewah dengan
fasilitas seperti hotel bintang lima akhirnya dibongkar.
Selain bangunan ini tidak berizin juga melanggar karena
berdiri di garis sepadan sungai.
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan
sidak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Sidak singkat itu berujung
pembongkaran hunian yang berdiri tanpa tercatat sebagai barang milik negara.
Padahal persoalan bangunan liar yang diduga dihuni warga binaan lapas itu masih
diinvestigasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan
bangunan itu perlu dibongkar karena pembangunannnya ilegal. "Dan yang
paling berbahaya itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar
aturan," kata Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Anggota Komisi XIII yang lain, Rieke Diah Pitaloka, sempat
mempertanyakan proses pembongkaran. Pasalnya, kata dia, pembongkaran perlu
memperhatikan proses investigasi yang masih berjalan. "Pembongkaran
prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan penghilangan barang bukti
terutama dalam proses Ombudsman RI," kata Rieke pada forum yang sama.
Sugiat kemudian menjelaskan bahwa bangunan dan
barang-barang di dalamnya sudah dinventarisir dalam proses pemeriksaan yang
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Politikus Partai Gerinda itu mengatakan, jika dibiarkan, akan sulit mengawasi
bangunan ilegal itu.
Para pimpinan Komisi XI DPR kemudian memerintahkan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk segera membongkar
bangunan-bangunan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 28 September 2026, Mashudi mengatakan ada 13 bangunan yang tak tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Cibinong.
Mashudi kemudian memerintahkan anak buahnya untuk segera
membongkar bangunan saat itu juga. Petugas kemudian mulai bergerak. Mulai dari
memutus aliran listrik ke rumah, kemudian mengeluarkan perabotan yang ada di
dalam rumah.
Tak berselang lama, ekskavator sebelumnya sudah ada di
area Lapas Cibinong pun bergerak ke area bangunan bermasalah itu. Satu per satu
bangunan dirobohkan.
Sebelum akhirnya memutuskan membongkar bangunan
bermasalah, para legislator masuk ke rumah-rumah itu. Berbeda dengan ketika
disidak Ombudsman Republik Indonesia, pintu-pintu rumah itu telah dilabeli
dengan tulisan "rumah dinas" dengan urutan nomor.
Anggota DPR masih menemukan beberapa barang yang sempat
muncul dalam video sidak Ombudsman RI seperti minuman keras di salah satu
rumah. Ada beberapa foto keluarga, yang oleh tim dari Lapas Cibinong, diklaim
milik pejabat yang menempati rumah dinas.
Selain perabotan, pendingin ruangan, di beberapa rumah
juga terlihat ada mainan anak.
Namun hal yang sudah tidak tampak yaitu foto terpidana
korupsi pemberian kredit LPEI, Jimmy Masrin. Sebelumnya, Mashudi mengklaim foto
itu merupakan barang yang diambil petugas saat razia.
Anggota Komisi XIII Yanuar Arif juga menunjukkan satu
kejanggalan yakni adanya bekas CCTV yang sudah dicopot dari salah satu rumah.
"Isinya apa nih. Termasuk ini CCTV ini aktif atau enggak. Kalau enggak
aktif siapa yang menonaktifkan. Semua harus terungkap," kata Yanuar.
Kesimpulan penyalahgunaan wewenang
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah mendapati kesimpulan sementara dari
investigasi internal.
Menurut dia, pihaknya menginvestigasi perbedaan temuan
Ombudsman RI dengan petugas dari Ditjen Pemasyarakatan.
Rudi mengatakan, hasil investigasi sementara menyimpulkan
bangunan tak tercatat itu pembangunannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, tidak ada izin mendirikan bangunan.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu mengklaim
telah mendapat kesimpulan siapa saja yang menghuni lapas tersebut. Namun dia
belum mau merincikannya. Pasalnya, kata dia, hasil investigasi lengkap akan
disampaikan kepada DPR pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang.
"Kesimpulan sementara ada penyalahgunaan wewenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan ancamanannya Pasal 8 dalam Peraturan
Pemerintah," kata Rudi di Lapas Cibinong pada Rabu.
Menurut Rudi, ancaman pelanggaran itu berupa demosif,
penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, itu merupakan
sanksi administratif bukan pidana.(**)