lisensi

Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-30T15:17:39Z
HukumHunian mewah di Lapas Cibinong Akhirnya dibongkar

Hunian Mewah Di LP Cibinong Akhirnya Dibongkar, Tidak Berizin dan Ditemukan Miras Oleh Petugas

Advertisement

 


Cibinong (Pikiran Lampung)- Perumahan mewah dengan fasilitas seperti hotel bintang lima akhirnya dibongkar.


Selain bangunan ini tidak berizin juga melanggar karena berdiri di garis sepadan sungai.

 

Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Sidak singkat itu berujung pembongkaran hunian yang berdiri tanpa tercatat sebagai barang milik negara. Padahal persoalan bangunan liar yang diduga dihuni warga binaan lapas itu masih diinvestigasi.

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan itu perlu dibongkar karena pembangunannnya ilegal. "Dan yang paling berbahaya itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," kata Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

 

 


Anggota Komisi XIII yang lain, Rieke Diah Pitaloka, sempat mempertanyakan proses pembongkaran. Pasalnya, kata dia, pembongkaran perlu memperhatikan proses investigasi yang masih berjalan. "Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan penghilangan barang bukti terutama dalam proses Ombudsman RI," kata Rieke pada forum yang sama.

 

 

Sugiat kemudian menjelaskan bahwa bangunan dan barang-barang di dalamnya sudah dinventarisir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Politikus Partai Gerinda itu mengatakan, jika dibiarkan, akan sulit mengawasi bangunan ilegal itu.

 

Para pimpinan Komisi XI DPR kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk segera membongkar bangunan-bangunan tersebut.

 

Dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 28 September 2026, Mashudi mengatakan ada 13 bangunan yang tak tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Cibinong.

 


Mashudi kemudian memerintahkan anak buahnya untuk segera membongkar bangunan saat itu juga. Petugas kemudian mulai bergerak. Mulai dari memutus aliran listrik ke rumah, kemudian mengeluarkan perabotan yang ada di dalam rumah.

 

Tak berselang lama, ekskavator sebelumnya sudah ada di area Lapas Cibinong pun bergerak ke area bangunan bermasalah itu. Satu per satu bangunan dirobohkan.

 

Sebelum akhirnya memutuskan membongkar bangunan bermasalah, para legislator masuk ke rumah-rumah itu. Berbeda dengan ketika disidak Ombudsman Republik Indonesia, pintu-pintu rumah itu telah dilabeli dengan tulisan "rumah dinas" dengan urutan nomor.

 

Anggota DPR masih menemukan beberapa barang yang sempat muncul dalam video sidak Ombudsman RI seperti minuman keras di salah satu rumah. Ada beberapa foto keluarga, yang oleh tim dari Lapas Cibinong, diklaim milik pejabat yang menempati rumah dinas.

 

Selain perabotan, pendingin ruangan, di beberapa rumah juga terlihat ada mainan anak.

 

Namun hal yang sudah tidak tampak yaitu foto terpidana korupsi pemberian kredit LPEI, Jimmy Masrin. Sebelumnya, Mashudi mengklaim foto itu merupakan barang yang diambil petugas saat razia.

 


Anggota Komisi XIII Yanuar Arif juga menunjukkan satu kejanggalan yakni adanya bekas CCTV yang sudah dicopot dari salah satu rumah. "Isinya apa nih. Termasuk ini CCTV ini aktif atau enggak. Kalau enggak aktif siapa yang menonaktifkan. Semua harus terungkap," kata Yanuar.

 

Kesimpulan penyalahgunaan wewenang

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah mendapati kesimpulan sementara dari investigasi internal.

 

Menurut dia, pihaknya menginvestigasi perbedaan temuan Ombudsman RI dengan petugas dari Ditjen Pemasyarakatan.

 

Rudi mengatakan, hasil investigasi sementara menyimpulkan bangunan tak tercatat itu pembangunannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, tidak ada izin mendirikan bangunan.

 

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu mengklaim telah mendapat kesimpulan siapa saja yang menghuni lapas tersebut. Namun dia belum mau merincikannya. Pasalnya, kata dia, hasil investigasi lengkap akan disampaikan kepada DPR pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang.

 

"Kesimpulan sementara ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan ancamanannya Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah," kata Rudi di Lapas Cibinong pada Rabu.

 


Menurut Rudi, ancaman pelanggaran itu berupa demosif, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, itu merupakan sanksi administratif bukan pidana.(**)