lisensi

Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-21T10:54:12Z
Proyek Jalan Endro Suratmin Dikeluhkan UMKM Kuliner

Jalan Belum Jadi, UMKM Sudah Gulung Tikar: Debu Proyek Jalan Endro Suratmin Bikin Pedagang Menepi

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ada pemandangan yang mungkin tak masuk dalam papan informasi proyek Peningkatan Jalan Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame: deretan pelaku UMKM kuliner yang memilih menutup lapaknya karena kalah menghadapi debu.


Proyek peningkatan jalan yang berada di kawasan depan Kampus UIN Raden Intan Lampung itu memang sedang berjalan. Namun, bagi puluhan pedagang kuliner di sekitarnya, proyek tersebut bukan sekadar soal jalan yang sedang dibangun. Debu yang beterbangan justru ikut “membangun” masalah baru bagi usaha warga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.


Pantauan langsung di lokasi, Senin (21/9/2026), menunjukkan kawasan tersebut merupakan salah satu sentra UMKM kuliner yang menjadi tempat warga menggantungkan pendapatan sehari-hari. Aktivitas proyek membuat debu cukup banyak dan dikeluhkan mengganggu aktivitas jual beli.


Bagi pelanggan, mungkin debu hanya perlu diusap dari meja. Bagi pedagang makanan, persoalannya tentu berbeda. Debu bisa berarti makanan harus ditutup rapat, tempat jualan harus dibersihkan berulang kali, dan yang paling terasa: pelanggan enggan datang.


Yulia, salah seorang pedagang dimsum, mengaku sudah beberapa hari tidak berjualan karena kondisi debu dari proyek jalan tersebut.


Ia sempat mencoba tetap membuka dagangan. Namun, hasilnya justru jauh dari biasanya.


“Pernah dicoba tetap buka, tapi omzet jauh menurun,” keluh Yulia.


Kondisi serupa disampaikan Yudi, pedagang jus dan minuman sachet. Ia mengaku debu proyek sangat mengganggu aktivitas berjualan sehingga memilih tidak membuka stand. 


Ironisnya, proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur justru untuk sementara membuat sebagian warga kehilangan ruang untuk mencari penghasilan.


Jalan Dibangun, UMKM Harus Menyingkir?


Dampak debu proyek terhadap aktivitas UMKM tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan standar keselamatan publik dan pengendalian dampak lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.


Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, aspek keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi tidak hanya berkaitan dengan pekerja proyek, tetapi juga mencakup keselamatan dan kepentingan publik serta lingkungan terbangun.


Ketentuan tersebut kemudian diperinci dalam PP No. 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut antara lain mengatur standar keselamatan publik dan lingkungan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk upaya mencegah dampak kegiatan konstruksi terhadap masyarakat dan lingkungan.


Aspek keselamatan lingkungan juga mencakup upaya mencegah pencemaran atau gangguan lingkungan yang dapat timbul selama pekerjaan konstruksi berlangsung, termasuk dampak terhadap kualitas udara.


Dengan kondisi debu yang dikeluhkan pedagang dan berdampak pada aktivitas usaha mereka, menjadi relevan untuk mempertanyakan langkah pengendalian debu yang diterapkan pelaksana proyek, termasuk apakah langkah tersebut telah sesuai dengan rencana keselamatan konstruksi, metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun ketentuan lingkungan yang berlaku.


Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, termasuk mutu udara, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya kapan jalan tersebut selesai, tetapi juga bagaimana dampak selama proses pembangunan dikendalikan agar masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar proyek tidak menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya.


Rp6,2 Miliar untuk Jalan, Debu Jadi “Bonus”?


Proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dengan nilai HPS paket sebesar Rp6.249.970.000.


Pekerjaan menggunakan sumber dana APBD 2026 dan dilaksanakan oleh CV Prabumulih Konstruksi.


Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, tentu publik berhak mengetahui bagaimana aspek keselamatan publik, pengendalian debu, serta dampak terhadap lingkungan sekitar menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Apalagi kawasan proyek berada di depan kampus dan berdampingan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Puluhan UMKM kuliner yang selama ini mengandalkan lokasi tersebut tentu bukan sekadar pelengkap pemandangan di sekitar proyek.


Sampai pantauan dilakukan, belum diperoleh tanggapan dari Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun pihak pelaksana pekerjaan mengenai keluhan pedagang dan langkah pengendalian debu yang dilakukan selama proyek berlangsung.


Para pedagang tentu tidak sedang menolak pembangunan. Mereka juga membutuhkan jalan yang baik. Namun, mereka berharap pembangunan tidak membuat usaha kecil yang berada di sekitar lokasi ikut “terbang” bersama debu proyek.


Sebab, bagi pemerintah mungkin proyek selesai ketika jalan sudah bisa dilalui dengan nyaman. Bagi pedagang, proyek baru benar-benar terasa selesai ketika mereka kembali bisa berjualan tanpa harus memilih antara membuka lapak atau mengusir debu dari dagangan.


Sebab pembangunan jalan semestinya menghadirkan akses yang lebih baik bagi masyarakat—bukan membuat masyarakat sekitar kehilangan akses untuk mencari nafkah selama proses pembangunannya.(alung)