lisensi

Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-13T02:38:28Z
Polda Lampung

Kecelakaan Libatkan Dua Anggota Polri di ZA Pagar Alam, Bidpropam Polda Lampung Lakukan Penanganan Internal

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung dan Seksi Propam Polres Pesawaran menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polri di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari.


Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan mobil Toyota Rush. Dua anggota polisi diketahui berada di balik kemudi Honda Brio dan Toyota Rush.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penanganan dari sisi disiplin dan kode etik anggota dilakukan oleh Propam.

"Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yuni.


Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintasnya ditangani oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.


Saat berada di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan membuat pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh. Sepeda motor tersebut juga tersangkut di bagian depan Honda Brio.


Namun, mobil Honda Brio tetap melanjutkan perjalanan. Sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, Honda Brio kembali terlibat kecelakaan.


Mobil tersebut menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS. Honda Brio kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.


Dua Pengendara Scoopy Luka

Dalam kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat perawatan jalan.


Sementara pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan. Adapun pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka. Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban meninggal dunia. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp20 juta.


Yuni menegaskan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas tetap berjalan melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung. Di sisi lain, keterlibatan anggota Polri menjadi perhatian Propam untuk ditindaklanjuti secara internal.


"Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam," tandas Kabid Humas.(salsabila)