lisensi

Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-03T04:47:06Z
DaerahHukum

Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Advertisement

 


WAY KANAN (PIKIRAN LAMPUNG)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (3/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Way Kanan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari Februari hingga Agustus 2026. Tercatat sebanyak 47 perkara telah dilakukan pemusnahan, dengan rincian 28 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda (Oharda), tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta satu perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).





Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 68,278 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, sembilan bilah senjata tajam, serta 56 barang bukti lainnya.


Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Seluruh proses dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.





Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Log Polres Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Way Kanan, Wakil Bendahara DPC Granat Kabupaten Way Kanan, perwakilan PWI Kabupaten Way Kanan, perwakilan MUI Kabupaten Way Kanan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Way Kanan.


Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan yang diwakili Kepala Seksi PAPBB, Dewi Purnawarti, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.


«“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Dewi.»


Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan berbagai perkara, khususnya perkara yang berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Maria)