Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XV Lampung menggelar Workshop Kelembagaan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di lingkungan Kopertais XV Lampung.
Kegiatan berlangsung di Ruang Teater Gedung Academic & Research Center, dan diikuti para rektor serta ketua PTKIS se-Provinsi Lampung bersama admin operator di lingkungan Kopertais Wilayah XV Lampung.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Koordinator Kopertais XV Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin, Z, M.Ag., Ph.D.; Wakil Koordinator Kopertais XV Lampung Prof. Safari, M.Sos.I.; Sekretaris Kopertais XV Lampung Dr. Wahyu Iryana, M.Ag., CHRIMP; Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim, M.H.; Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS Jajang Hadi Setiadi, S.I.P.; serta Ketua Forum Pimpinan PTKIS Lampung Dr. Agus Setiawan, M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Wan Jamaluddin menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dan ketenagaan PTKIS, termasuk pengelolaan data dosen yang terintegrasi.
Ia menjelaskan, Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan data dosen agar lebih akurat, tertib, dan mutakhir.
Data tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja, pengembangan profesional, hingga perjalanan karier dosen.
Menurutnya, penerapan SISTER perlu dipahami secara bersama, baik oleh Kopertais maupun PTKIS, sehingga pengelolaan data dan pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui workshop tersebut, ia berharap terbangun kesamaan persepsi sekaligus dapat membantu perguruan tinggi menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan SISTER.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI.
Materi pertama disampaikan Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim mengenai promosi jabatan akademik dosen.
Dalam paparannya, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan jenjang jabatan akademik dosen, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar, beserta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses kenaikan jabatan akademik.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD). Dalam proses kenaikan jabatan akademik, dosen wajib memenuhi BKD selama empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama.
Sementara itu, materi kedua disampaikan Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS Jajang Hadi Setiadi, S.I.P., yang membahas BKD melalui SISTER Kementerian Agama.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan BKD melalui SISTER, mulai dari persiapan, pengisian portofolio dan laporan kinerja, proses penilaian oleh asesor, hingga pengesahan dan pelaporan hasil BKD.
Pelaporan BKD dilakukan setiap semester untuk merekap kinerja dosen dalam satuan SKS. BKD dinyatakan memenuhi apabila mencapai minimal 12 dan maksimal 16 SKS serta memenuhi proporsi tridharma perguruan tinggi sesuai ketentuan.
Penggunaan SISTER juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan BKD untuk proses kenaikan jabatan akademik dosen. Data BKD bersumber dari SISTER sebagai basis data utama.
Perguruan tinggi yang masih menggunakan sistem pelaporan BKD secara manual diarahkan untuk melakukan migrasi ke SISTER. Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan data ketenagaan dan pelaporan kinerja dosen diharapkan menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(salsabila)