Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Kualitas material pada proyek pembangunan drainase di Jalan P. Singkep 7, Perumahan Vila Marina, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah material yang secara visual diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKS atau spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung Pikiran Lampung di lokasi pada Senin (28/9/2026), batu yang digunakan untuk pasangan pondasi terlihat bercampur antara batu belah dengan batu yang relatif lunak.
Sebagian material batu tersebut tampak memiliki retakan, mudah terkelupas dan berpotensi pecah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mutu material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan, terlebih material tersebut digunakan pada konstruksi drainase yang diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Selain kondisi batu, kualitas adukan semen pada bagian pasangan yang telah dikerjakan juga terlihat menjadi perhatian. Secara kasatmata, pada sejumlah bagian adukan tampak kurang padat dan relatif rapuh.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dua Ribu Lima, dengan nilai kontrak sebesar Rp694.429.905,51, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai pekerjaan mencapai hampir Rp700 juta, kualitas material dan proses pelaksanaan proyek tersebut patut menjadi perhatian agar penggunaan anggaran daerah memberikan hasil konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi dan manfaat yang diharapkan masyarakat.
Pikiran Lampung masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terkait temuan material tersebut, termasuk apakah material batu dan komposisi adukan semen telah melalui pemeriksaan atau persetujuan sesuai prosedur pekerjaan.
Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk menjelaskan apakah kondisi yang terlihat di lapangan merupakan material yang memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis atau terdapat tindakan korektif yang harus dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang telah terpasang.
(Alung Jabung)