lisensi

Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-29T16:29:19Z
Daerah

Pemkab Way Kanan Perkuat Manajemen Talenta, 861 Guru Ikuti Talent Pool

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja.


Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kegiatan Manajemen Talenta Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, dan Guru Ahli Madya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) melalui UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.


Kegiatan dibuka di Aula Pascasarjana Universitas Lampung, Senin (28/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.


Sebanyak 861 guru mengikuti program Manajemen Talenta atau Talent Pool tersebut. Peserta terdiri dari 292 Guru Ahli Pertama, 250 Guru Ahli Muda, dan 319 Guru Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.


Dalam sambutannya, Sekda Machiavelli menyampaikan apresiasi kepada Universitas Lampung, khususnya UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, atas kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Menurutnya, manajemen talenta merupakan bagian penting dalam membangun sistem manajemen karier ASN yang mampu mengidentifikasi, mengembangkan, serta menempatkan talenta sesuai dengan potensi dan kinerja masing-masing.


Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, manajemen talenta ASN merupakan sistem manajemen karier yang mencakup proses akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensial dan kinerja.


“Manajemen talenta bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan,” ujar Machiavelli.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Misi Ketiga Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Karena itu, pelaksanaan manajemen talenta bagi jabatan fungsional guru dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya aparatur di bidang pendidikan.


Machiavelli menyebut, penerapan manajemen talenta diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya mendukung pencapaian tujuan strategis pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Selain itu, program tersebut diharapkan mampu menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci serta urusan inti organisasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN.


Manajemen talenta juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi ASN serta mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.


“Manajemen talenta juga diharapkan dapat menyiapkan suksesor dalam rangka menyiapkan ASN yang berpotensi untuk mengisi jabatan kunci di masa depan, meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia,” jelasnya.


Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif, namun tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan karier ASN dengan kebutuhan organisasi.


Hasil pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan selanjutnya akan disinkronisasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SI-MATA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Machiavelli menjelaskan, Pemkab Way Kanan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.

(*/Maria)