lisensi

Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-27T13:05:03Z
Hukum

Pencurian Celengan Rp 5,25 Juta, Pemuda di Tanjung Bintang Diamankan

Advertisement



Lamsel (Pikiran Lampung) – Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang dari dua celengan berbahan kardus milik warga.


Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian masuk melalui jendela kamar.

“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp 5,25 juta,” kata Edi.


Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati jendela kamar terbuka dan dua celengan dalam keadaan robek.


Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku telah diamankan warga pada Sabtu (19/9/2026).

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.


Polisi turut mengamankan uang tunai Rp 3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, uang yang berada di dalam kedua celengan tersebut masing-masing berjumlah Rp 4,6 juta dan Rp 650.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5,25 juta.


Tersangka diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini, Bilal Ramadhan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Heri)