lisensi

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-04T10:24:08Z
DaerahHukum

Polres Lamtim Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual, Sabu Turut Disita

Advertisement

 



LAMPUNG TIMUR (PIKIRAN LAMPUNG) — Polsek Way Jepara bersama Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.


Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) siang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial DI (42), warga Kecamatan Way Jepara, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi media, Jumat (4/9/2026).


Gobel menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya datang ke rumah kos di Desa Braja Sakti untuk menemui rekannya. Di lokasi tersebut, korban kemudian berkenalan dengan terduga pelaku.


"Korban kemudian diduga diajak menuju salah satu kamar di kos tersebut. Saat berada di dalam kamar, korban diduga diberikan minuman hingga kehilangan kesadaran atau berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Gobel.


Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.


Tidak berhenti di situ, pada Senin (24/8/2026) siang, terduga pelaku diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu, korban disebut menolak dan hendak meminta pertolongan.


Namun, terduga pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban melawan atau berteriak.


Pengungkapan perkara ini bermula pada Selasa (1/9/2026) pagi. Saat itu, personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.


Di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari DI.


Personel gabungan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DI. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo.


DI kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, sekaligus untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan kekerasan seksual.


Polres Lampung Timur menegaskan akan terus melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan. Polisi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan serta pemulihan korban.


Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan menyeluruh. (AF)