lisensi

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-05T05:29:25Z
HukumProyek Trotoar Dinas PU Kota di way halim Dikritisi

Proyek Trotoar PU Kota Senilai 21,77 Miliar di Jalan Sultan Agung Terindikasi Janggal dan Bermasalah

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -  Proyek revitalisasi trotoar dan drainase di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, senilai Rp21,77 miliar, dinilai janggal dan terindikasi bermasalah. 

Proyek yang menelan dana yang cukup besar ini juga menuai sorotan dari organisasi kemasyarakatan dan warga sekitar. 

Aliansi Tunas Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan sementara pekerjaan serta melakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang nantinya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu dipertanyakan, khususnya terkait penggunaan material bangunan. 


Pembina Aliansi Tunas Lampung, Yusantri, menduga terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.


Menurut Yusantri, dugaan penggunaan material bekas juga perlu menjadi perhatian serius karena dikaitkan dengan kondisi drainase yang disebut mengalami kerusakan atau ambrol meski baru dikerjakan. 


“Penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi pekerjaan harus diperiksa. Kalau benar ditemukan material bekas yang digunakan pada pekerjaan baru, tentu ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Yusantri.




Yusantri juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepolisian segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI apabila memang sejak awal ditemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan proyek.


Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dugaan potensi kerugian keuangan daerah, tetapi juga menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan.


Pantauan awak media pada Sabtu (5/9/2026) di lokasi proyek menunjukkan kondisi yang patut menjadi perhatian. Saat pemantauan berlangsung, tidak tampak aktivitas pekerjaan yang berarti di sejumlah titik yang diamati.


Di atas area trotoar terlihat sampah dan material bekas pekerjaan berserakan, bahkan sebagian material berada hingga mendekati bahu jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna trotoar maupun pengguna jalan apabila tidak segera ditertibkan.


Material yang diletakkan di area pekerjaan juga menjadi persoalan tersendiri karena proyek berada di kawasan jalan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat. Kondisi lapangan tersebut semestinya menjadi bagian dari pengawasan pelaksana maupun pengawas pekerjaan, terutama dari sisi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.




Sejumlah warga dan pengendara yang melintas juga menyampaikan keberatan terhadap kondisi kawasan proyek. Keluhan terutama berkaitan dengan kondisi trotoar yang masih dalam tahap pekerjaan, material yang berada di sekitar badan jalan, serta kebersihan lokasi.


“Material proyek masih banyak yang berserakan. Kalau tidak segera dirapikan, tentu mengganggu warga dan pengendara yang melintas, apalagi jalan ini cukup ramai,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.


Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang menyoroti sampah dan sisa material pekerjaan di sejumlah titik. “Kalau proyeknya masih berjalan, paling tidak material dan sampahnya jangan dibiarkan berserakan seperti ini. Trotoar kan nantinya dipakai masyarakat, jadi seharusnya lokasi juga tetap dijaga kebersihannya,” katanya.


Sementara seorang pengendara yang melintas menilai keberadaan material di sisi jalan perlu segera ditangani karena berpotensi mengganggu pengguna jalan. “Kami sebagai pengendara tentu berharap proyek ini dikerjakan dengan baik. Jangan sampai material yang berada di pinggir jalan justru membahayakan atau mengganggu kendaraan yang lewat,” ujarnya.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim (SMD). Kegiatan tercantum sebagai Penyelenggaraan Jalan Kota/Kabupaten.


Proyek memiliki tanggal kontrak 4 Agustus 2026 dengan batas akhir kontrak 31 Desember 2026. Konsultan yang tercantum adalah CV. Tri Paica Artha, sementara kontraktor pelaksana adalah PT. Asmi Hidayat.


Sumber pendanaan berasal dari APBD 2026 (SMD) dengan nilai kontrak sebesar Rp21.771.530.000. Jangka waktu pelaksanaan tercantum 150 hari kalender.


Dengan nilai kontrak mencapai Rp21,77 miliar, proyek tersebut bukan sekadar persoalan pembangunan trotoar. Kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, ketepatan spesifikasi, hingga aspek keselamatan pengguna jalan merupakan bagian yang layak diawasi secara terbuka.


Selain persoalan material besi, pelaksanaan di lapangan juga diwarnai sejumlah indikasi pelanggaran teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kontraktor pelaksana, PT Asmi Hidayat, disinyalir menggunakan papan cetakan (begisting) bekas untuk pengecoran. Area pengerjaan di tepi jalan utama tersebut juga tidak dilengkapi garis pengaman (safety line), sehingga membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.

 

Proyek bernilai Rp21.771.530.000 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender ini memicu desakan publik agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang terkait di Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun manajemen PT Asmi Hidayat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Klu Pers. (Rahmadi)