Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II di Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, menjadi salah satu sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan irigasi dan penguatan tebing sungai pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp2.304.725.779,22 pada empat paket pekerjaan PSDA dengan total nilai kontrak sekitar Rp22,417 miliar. Dari empat paket tersebut, pekerjaan Way Paku II mencatat nilai kekurangan volume terbesar, yakni sekitar Rp1,097 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan fisik dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, penyedia, dan konsultan pengawas pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026.
Pada paket Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II yang dikerjakan CV BC dengan nilai kontrak Rp6.726.163.892,76, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.097.485.477,79.
Salah satu temuan terdapat pada pekerjaan pasangan bronjong. Dalam dokumen kontrak tercantum volume pekerjaan sebanyak 1.326 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan volume yang terpasang hanya sekitar 849,50 meter kubik.
Selisih volume tersebut bernilai sekitar Rp629,747 juta. BPK juga menemukan kekurangan pada pekerjaan penetrasi cerucuk dengan nilai sekitar Rp149,882 juta.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, back up data, as built drawing, serta dokumentasi pelaksanaan proyek.
Selain Way Paku II, BPK menemukan permasalahan pada tiga paket pekerjaan lainnya. Ketiganya yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison, Perkuatan Tebing Sungai Way Paku I, dan Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.078.429.114,58 serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp226.296.664,64. Total kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti mencapai Rp2.304.725.779,22.
Rincian yang diberitakan media lokal menunjukkan paket Way Ngison dengan nilai kontrak sekitar Rp7,853 miliar memiliki kekurangan volume sekitar Rp113,937 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp226,296 juta. Sementara Way Paku I memiliki kekurangan volume sekitar Rp652,047 juta dan pekerjaan di Pekon Gunung Kasih sekitar Rp214,959 juta.
Dalam dokumen pemeriksaan, pembayaran kepada penyedia disebut telah mencapai sekitar Rp20,176 miliar, sedangkan sekitar Rp2,241 miliar masih tertahan sebagai retensi pemeliharaan.
BPK juga menyoroti aspek pengawasan. Kepala Dinas PSDA dinilai belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai. PPK, pengawas teknis, serta Tim PHO juga dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk dalam menguji perhitungan volume dan kesesuaian spesifikasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan DPRD Provinsi Lampung. DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pada 7 Juli 2026, DPRD Provinsi Lampung juga telah menetapkan rekomendasi atas LHP BPK tersebut. Rekomendasi itu ditujukan sebagai bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, saat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK pada 30 Maret 2026, Pemprov Lampung menyatakan penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar nilai Rp2.304.725.779,22 ditindaklanjuti dan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai volume serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Dengan adanya temuan tersebut, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.(red)