lisensi

Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-25T10:22:01Z
PSEL Lampung Raya Masih Tanda Tanya

PSEL Lampung Raya Ditarget Groundbreaking Desember, Perkembangan Proyek Masih Dipertanyakan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya memasuki tahap groundbreaking pada Desember 2026. Namun, di tengah semakin dekatnya target tersebut, perkembangan persiapan proyek masih menjadi perhatian.


Kepala Bappeda Lampung Anang Risgiyanto memilih tidak banyak memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai perkembangan PSEL Lampung Raya.


Anang ditemui seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penandatanganan APBD Perubahan, Rabu (23/9/2026).


Saat wartawan menanyakan perkembangan proyek PSEL Lampung Raya yang dirancang mengolah sampah menjadi energi listrik tersebut, Anang mengaku tidak mengikuti rapat terkait proyek itu.


“Saya tidak mengikuti rapat, saya ikut agenda Pak Gub,” ujar Anang.


Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan koordinasi pemerintah daerah dalam mempersiapkan proyek yang memiliki cakupan regional tersebut.


Bappeda memang bukan pelaksana teknis pengelolaan sampah. Namun, PSEL Lampung Raya berkaitan dengan sejumlah aspek pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, infrastruktur, lingkungan, energi, pembiayaan hingga koordinasi antarpemerintah daerah.


PSEL Lampung Raya dirancang mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, Bandar Lampung diproyeksikan menyumbang sekitar 770,13 ton per hari, Lampung Selatan sekitar 310,66 ton, dan Lampung Timur sekitar 87,83 ton.


Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di kawasan Kota Baru, dekat lahan Pramuka, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dengan lahan yang disiapkan sekitar 20 hektare.


Mitra pengembang proyek adalah Konsorsium Bumi Biru Indonesia, yang terdiri dari SUS Environment Inc. dan PT Indoplas Dewata Energi, anak usaha PT Maharaksa Biru Energi Tbk. Konsorsium tersebut ditetapkan sebagai mitra terpilih oleh Danantara Indonesia pada 13 Juli 2026, dengan penetapan yang masih bersifat bersyarat hingga seluruh persyaratan pengadaan dipenuhi.


Dari sisi kapasitas, PSEL Lampung Raya diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 20–25 megawatt. Pemerintah menyebut kapasitas tersebut dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.


Selain menghasilkan energi, residu pengolahan sampah juga direncanakan dapat dimanfaatkan menjadi produk turunan, seperti paving block.


Proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi atas persoalan sampah sekaligus menghasilkan sumber energi baru bagi masyarakat. Karena itu, publik tentu menunggu penjelasan lebih konkret mengenai sejauh mana kesiapan PSEL Lampung Raya saat ini, termasuk tahapan yang telah diselesaikan dan pekerjaan yang masih harus dituntaskan sebelum groundbreaking.


PSEL Lampung Raya bukan hanya proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga proyek yang diharapkan mampu menjawab persoalan sampah sekaligus memberikan manfaat energi bagi masyarakat Lampung. Karena itu, target besar tersebut perlu diikuti kesiapan yang terukur dan koordinasi yang solid agar tidak berhenti sebatas rencana.(red)