Advertisement
Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Satreskrim Polres Lampung Tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada kerusakan kendaraan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa malam (22/9/2026).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, informasi awal diterima dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraan mereka kerap mengalami kerusakan, terutama pada bagian mesin.
"Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang digunakan," kata Prenanta kepada awak media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Kampung Payung Rejo. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi.
BBM tersebut diduga dioplos dan kemudian diperjualbelikan kembali melalui warung atau tempat penjualan BBM kepada masyarakat.
Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 10 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu tersebut diduga berisi sekitar 500 liter BBM.
Selain itu, petugas mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter. Dari jumlah tersebut, 21 jerigen dalam kondisi berisi dan empat lainnya kosong.
Polisi juga mengamankan satu unit truk Hino Dutro roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH.
Setelah menemukan sejumlah barang tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemilik lahan, kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk ketua RT dan warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A yang disebut pernah melakukan aktivitas serupa.
"Namun, A belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Prenanta.
Untuk memastikan status kepemilikan lahan dan kendaraan, polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Satuan Lalu Lintas untuk menelusuri kepemilikan kendaraan BE 9483 BH.
Menurut keterangan saksi, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM tersebut telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pihak yang diduga terlibat. Polisi selanjutnya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika mengalami persoalan terkait kualitas bahan bakar.
"Ketika warga mempunyai keluhan, apalagi terkait kualitas bahan bakar, dapat dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atau menghubungi 110. Tentu saja kami akan segera melakukan tindak lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sampel BBM di laboratorium serta penelusuran terhadap pemilik lahan, kendaraan, dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.(joe)