lisensi

Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-22T12:59:34Z
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Sekdaprov Marindo Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung Untuk Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -  Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN di Provinsi Lampung. 


Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat saat menerima audiensi dari Kepala BKKBN Lampung Soetriningsih, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (22/9/2026).


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala BKKBN Lampung Soetriningsih, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Lukman, dan jajaran terkait.


Penataan kelembagaan dari Perwakilan menjadi UPT merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024. Perpres tersebut mengamanatkan Perwakilan BKKBN Provinsi tetap melaksanakan tugas paling lama dua tahun sejak diundangkan, untuk selanjutnya ditata menjadi UPT sesuai peraturan perundang-undangan. 


Untuk itu, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Lampung melakukan koordinasi guna memperoleh rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai syarat usulan ke pemerintah pusat. 


“Pemerintah Provinsi Lampung sangat menyambut baik dan mendukung rencana pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN di Lampung,” ujar Sekdaprov Marindo.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKKBN Lampung Soetriningsih menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan ini bertujuan memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang Kemendukbangga/BKKBN di daerah, serta memperkuat koordinasi dan sinergi program dengan pemerintah daerah.


“Kami mengharapkan dukungan Bapak Gubernur agar proses penataan kelembagaan ini dapat berjalan lancar. Dengan adanya UPT, pelayanan di bidang kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana di Lampung akan semakin optimal,” ujanya.


Transformasi menjadi UPT bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tugas teknis operasional dan teknis penunjang pemerintah pusat di daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi program dengan pemerintah daerah.


Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, termasuk percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan keluarga, dan peningkatan kualitas layanan di wilayah Lampung.(salsabila)