lisensi

Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-24T11:06:06Z
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Sekdaprov Marindo Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung Selesaikan Konflik Agraria

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2026.


Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (24/9/2026).


Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung menghargai seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Berbagai masukan tersebut, kata dia, telah dicatat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Marindo menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung.


"Konflik tanah tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa lahan semata. Lebih dari itu, ada isu hak hidup masyarakat yang terdampak secara langsung. Kami berkomitmen dalam penyelesaian konflik agraria di Lampung," kata Marindo, Kamis (24/9/2026).



Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan jenjang pemerintahan. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Pemprov Lampung sendiri karena dalam sejumlah kasus diperlukan kewenangan dan dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.


"Tidak hanya bisa diselesaikan oleh Pemprov saja. Ini harus disampaikan ke Pemerintah Pusat dan butuh dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kota," ujarnya.


Marindo berharap sinergi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria. Ia mengatakan, sejumlah poin yang disampaikan massa aksi sebenarnya telah berjalan dan sedang ditindaklanjuti pemerintah.


Salah satunya berkaitan dengan regulasi reforma agraria di tingkat pusat.


"Alhamdulillah beberapa hari lalu DPR RI telah mengesahkan undang-undang tersebut. Kita sedang menunggu proses pengundangan, penomoran, dan penanggalannya," katanya.


Pemprov Lampung, lanjut Marindo, akan terus memonitor perkembangan regulasi tersebut di tingkat pusat. Pemerintah daerah juga akan mempelajari substansi aturan baru itu untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan di daerah sesuai ketentuan.


Terkait tuntutan pembentukan wadah khusus penanganan sengketa agraria, Marindo menyebut Pemprov Lampung saat ini telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).



GTRA diketuai oleh Gubernur Lampung, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua harian serta melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain GTRA, Pemprov Lampung sebelumnya juga sempat membentuk tim khusus penanganan persoalan lahan.


Namun, seiring disahkannya regulasi baru tentang reforma agraria, keberadaan dan fungsi tim tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Seiring terbitnya undang-undang ini, tentunya kita menunggu aturan turunannya. Sehingga fungsi tim tidak saling tumpang tindih atau overlap dengan regulasi yang baru," jelasnya.


Marindo memastikan aspirasi masyarakat, khususnya petani dan kelompok yang terdampak konflik agraria, menjadi catatan penting bagi Pemprov Lampung.


"Seluruh tuntutan tersebut dipastikan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti secara konkret," tutup Marindo.


Sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat untuk Reforma Agraria (FPR-RA) dan Serikat Petani Lampung menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026.


Aksi tersebut digelar di Mapolda Lampung, Kamis (24/9/2026).


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sembilan tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meminta penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung, di antaranya di Anak Tuha, Sri Pendowo, Kotabaru, dan sejumlah wilayah lainnya.


Kedua, mengevaluasi, mencabut, dan menghentikan izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah dengan melibatkan masyarakat terdampak.


Ketiga, menjamin partisipasi petani perempuan secara bermakna serta memberikan akses dan hak yang setara dalam pengambilan keputusan terkait agraria. Keempat, menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang menurut massa merampas ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan.


Kelima, memberikan hak atas pengelolaan tanah serta perlindungan hukum bagi petani di kawasan hutan. Keenam, mewujudkan kesejahteraan bagi petani di Indonesia. Ketujuh, menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan lingkungan serta menjamin akses bantuan hukum yang berkeadilan.


Kedelapan, mengusut praktik mafia tanah, mafia pupuk, dan kartel pangan serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum. Kesembilan, menghentikan pelibatan TNI dan Polri dalam penyelesaian konflik agraria serta menarik militer dari ruang-ruang sipil.


Selain sembilan tuntutan tersebut, PPRL juga menyampaikan aspirasi mengenai penyelesaian konflik agraria, pembentukan tim penanganan konflik, perlindungan masyarakat terdampak, pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial, dukungan terhadap produktivitas petani, perlindungan kawasan pertanian pangan, serta perlindungan kawasan pesisir dan ruang hidup nelayan.


Masyarakat juga mendorong pelaksanaan regulasi reforma agraria yang baru disahkan di tingkat pusat, perlindungan ketenagakerjaan, pembebasan desa definitif dan kawasan transmigrasi dari klaim kehutanan maupun korporasi, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.(salsabila)