Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Tawuran berdarah pecah di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung. Dua remaja kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang terluka dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut tawuran bermula dari aksi saling tantang dua kelompok melalui media sosial.
Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan kedua kelompok kemudian sepakat bertemu hingga berujung bentrokan.
“Awalnya kedua kelompok saling menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu dan akhirnya terjadi aksi saling serang,” kata Pandiangan, Kamis (3/9/2026).
Dalam bentrokan tersebut, tersangka R (20) diduga menyabetkan celurit ke arah A (17). Akibatnya, A mengalami luka robek pada bagian kepala dan pergelangan tangan kiri. R kemudian bersama tersangka P (20) diduga mengejar korban lainnya, M (15).
P diduga mengendarai Honda Scoopy sambil membawa R dan mengejar M hingga korban terjatuh setelah ditabrak. R kemudian diduga menyabetkan celurit ke arah kepala M. Kedua korban selanjutnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan R dan P. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian, topi, serta satu unit Honda Scoopy berwarna merah.
Sementara itu, senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian polisi.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Pandiangan.
Polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi, administrasi penyidikan dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh peran kedua tersangka dalam tawuran tersebut.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(fatur)