Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) – Seorang pria berinisial K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengalihkan satu unit Toyota Avanza yang masih terikat jaminan fidusia kepada pihak lain.
K diduga menjual kendaraan tersebut seharga Rp50 juta, meski cicilan mobil masih berjalan. Polisi kemudian menjemput paksa K dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026), setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil.
Menurut Ramon, upaya paksa dilakukan lantaran K tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan atau keterangan yang sah.
"Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Ramon, Kamis (24/9/2026).
Perkara itu berkaitan dengan satu unit Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH. Kendaraan tersebut sebelumnya dibeli K secara kredit melalui PT Indomobil dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta.
Perjanjian pembiayaan dibuat pada 3 Maret 2025 dengan tenor selama 36 bulan. Berdasarkan perjanjian tersebut, K diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp4.516.000 setiap bulan.
Pada awal masa kredit, pembayaran angsuran berjalan lancar. K tercatat telah membayar angsuran pertama hingga kedelapan. Namun, memasuki angsuran kesembilan, pembayaran mulai mengalami kemacetan. Tunggakan tersebut kemudian berlanjut hingga memasuki angsuran ke-15.
Pihak PT Indomobil selanjutnya melakukan pengecekan terhadap keberadaan kendaraan. Dari hasil pengecekan, Toyota Avanza tersebut diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan K. Kendaraan itu diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan, padahal masih menjadi objek jaminan fidusia.
Atas kejadian tersebut, PT Indomobil kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Perusahaan pembiayaan tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp126,4 juta.
Dalam proses pemeriksaan, K mengakui telah menjual Toyota Avanza yang masih berstatus sebagai jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp50 juta. "Yang bersangkutan mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang," ujar Ramon.
Polisi hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Toyota Avanza itu diduga telah berpindah tangan dan berada di wilayah Pulau Jawa. Dalam perkara ini, K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
K disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, K terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun.(alung)