Advertisement
Bogor (Pikiran Lampung) – Saat ini sedang mencuat infomasi tentang temuan fasiltas bak hotel bintang lima di sebuah lembaga untuk para narapidana.
Dimana, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan
"kluster mewah" yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor Jawa Barat, pada Rabu
(23/9/2026).
Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat
hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan
bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan
pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak
masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.
"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru
menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas" tutur
Syafrida. Temuan dimaksud adalah
bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas
Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan
bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan
standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar
lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna
biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja
makan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta
Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah
tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun,
sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi
Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut
terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika
tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas
layaknya apartemen.
Terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas
lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga
menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf
yang sedang berlangsung.
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah
keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di
bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke
hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Selain itu, Syafrida menambahkan bahwa pihaknya menerima
laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan
pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini sangat
mencederai status Lapas Cibinong yang
sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai
daerah seperti Sumatera, Kalimantan,
Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas
seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa
penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim.
Saat berupaya menelusuri dan pengecekan, tim mengalami
insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim Ombudsman
terjepit kakinya. "Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa
sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara
penghuninya mengaku napi," ungkapnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak
Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas.
Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian
serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas,
tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," tambahnya.
Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan
guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Syafrida mengatakan Ombudsman
juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.
"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar
Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang
berkeadilan," kata Syafrida.
"Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan
RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan
pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang
ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung,
melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan
terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan
KUHAP," tutup Syafrida. (*)