Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam sistem informasi perkara MA.
Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi uji pendapat. Perkara didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Sementara Panitera Pengganti dijabat Hery Abduh Sasmito.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pihaknya telah mengetahui putusan MA tersebut. “Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul saat dikonfirmasi.
Dalam keterangan terbarunya, Hasrul menyatakan DPRD Gowa menghormati dan menerima putusan MA. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Gowa selanjutnya akan mengikuti tahapan administratif dan kelembagaan setelah menerima seluruh dokumen putusan MA secara resmi.
Hasrul mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui. Proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa disebut menandatangani persetujuan tersebut.
Putusan MA tersebut muncul di tengah perkara hukum lain yang menjerat Husniah. Pada 25 September 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa pada September 2026 dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.
Kortastipidkor Polri juga menyebut terdapat sejumlah klaster perkara yang sedang diusut. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Hingga pemberitaan ini ditulis, perkara pidana tersebut masih berproses di kepolisian. Penetapan tersangka dalam perkara pidana merupakan proses hukum tersendiri dan berbeda dengan putusan MA mengenai uji pendapat DPRD Gowa.
Dengan dikabulkannya uji pendapat tersebut, proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DPRD Gowa menyatakan akan menjalankan kewenangannya berdasarkan putusan MA dan prosedur hukum yang berlaku.(*)