lisensi

Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-15T12:15:46Z
Hukum

Buron Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap di Jabung, Polisi Sita Senjata Tajam

Advertisement

 



Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Pelarian seorang pria berinisial MAB (41), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur di wilayah Kecamatan Jabung.


Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (15/10/2026). Tersangka diamankan saat petugas melakukan pengembangan kasus di wilayah Jabung.


“Benar, Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur telah mengamankan DPO berinisial MAB. Tersangka diamankan dalam pengembangan kasus di wilayah Jabung dan kedapatan membawa senjata tajam. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Romi Azhari.


Romi menjelaskan, kasus pencurian yang menjerat tersangka terjadi di samping rumah korban bernama Edi Kurniawan (41), di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna biru milik korban dilaporkan hilang.


Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua orang. Salah seorang pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.


Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Jabung pada Selasa (13/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati MAB berada di lokasi. Pria yang juga tengah diburu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor itu kemudian diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau garpu yang dibawanya.


Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci letter T, serta senjata tajam jenis pisau garpu.


Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas IPTU Romi Azhari.


Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka guna mendalami kasus tersebut.(Fauzi)