Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Setelah buron sejak kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2022, seorang terduga pelaku akhirnya diamankan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara. Pelaku ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi memperoleh informasi bahwa dirinya telah kembali dari Jakarta.
Penangkapan dilakukan di rumah kerabat terduga pelaku di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus curas yang menjerat terduga pelaku terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah ruko atau warung di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat kejadian korban sedang berada di dalam warung bersama istrinya. Empat orang tak dikenal diduga masuk melalui pintu samping dengan mengenakan penutup wajah. Para pelaku kemudian diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya untuk melancarkan aksi perampokan.
Salah seorang pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari. Sementara itu, pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang di loker kas warung senilai sekitar Rp10 juta. Selain uang tunai, para pelaku juga membawa sejumlah barang, termasuk rokok dan telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian, di antaranya satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan, informasi dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan maupun pengungkapan perkara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(bams)
