lisensi

Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-27T01:49:31Z
DPO Kasus Penganiayaan Tewas Ditembak Polisi

Buronan Kasus Penganiayaan Bersenjata Api Tewas Ditembak Polisi di Tanggamus

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Rendi alias Tamong, buronan kasus penganiayaan menggunakan senjata api yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 Mei 2024, tewas ditembak polisi saat hendak ditangkap di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/10/2026).


Penindakan dilakukan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah buron selama sekitar dua tahun.


Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto, mengatakan Rendi merupakan buronan yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung, termasuk kasus penganiayaan menggunakan senjata api di Tanggamus.


“Jadi, pelaku ini terlibat di sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung. Ia juga merupakan DPO sejak 2024,” kata Ujang saat ditemui di RS Bhayangkara, Senin (26/10/2026) malam.


Ujang menjelaskan, pengejaran terhadap Rendi telah dilakukan sejak Minggu (25/10/2026) malam. Saat hendak ditangkap di rumahnya, tersangka disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.


Meski demikian, Rendi berhasil melarikan diri. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah lokasi, mulai dari permukiman warga hingga area kebun dan sungai.


Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bawah pintu belakang rumah tersangka. Senjata itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Pengejaran berlanjut hingga Senin sekitar pukul 12.15 WIB. Petugas kembali memperoleh informasi bahwa Rendi bersembunyi di dapur salah satu rumah warga di Pekon Terdana.

Tim gabungan kemudian mengepung rumah tersebut untuk mengamankan tersangka. 


Namun, saat hendak ditangkap, Rendi kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit.


“Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Ujang.


Setelah penindakan, Rendi dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi turut mengamankan celurit yang diduga digunakan tersangka saat melakukan perlawanan.


Dalam kasus yang menjeratnya, Rendi diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata api setelah aksinya diketahui korban di wilayah Tanggamus. Saat dipergoki, tersangka diduga menembakkan senjata api hingga mengenai punggung korban.


Setelah kejadian tersebut, Rendi melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi pada 8 Mei 2024. Keberadaannya kemudian terdeteksi oleh tim Jatanras Polda Lampung hingga berujung pada penindakan di Pekon Terdana.


Barang bukti yang telah diamankan dalam penindakan tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah celurit.(Fatur)