lisensi

Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-21T06:38:15Z
KriminalPolres Pesawaran

Bus Dititip karena Mogok, Onderdil Malah Dijarah, Kerugian Tembus Rp60 Juta

Advertisement

 



Pesawaran (Pikiran Lampung) - Seorang pria berinisial RH alias Ucok (46) ditangkap jajaran Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sejumlah komponen vital bus yang dititipkan kepadanya. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp60 juta.


Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan Unit Reskrim pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.


Kasus tersebut bermula ketika bus milik PT Langsung Jaya Abadi bernomor polisi AD 7233 QF mengalami kerusakan mekanis dan dititipkan di pelataran RM Doa Mandeh, Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, sejak 13 Januari 2026. Namun, pada Minggu (29/3/2026) malam, perwakilan pemilik bus, Handung Wisnu Broto, mendapati persneling utama hilang dan ban kendaraan telah ditukar tanpa izin.


Saat dimintai keterangan, tersangka diduga berdalih meminjamkan sejumlah komponen tersebut kepada bus lain. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim mekanik internal, diketahui sejumlah onderdil penting pada armada tersebut telah hilang.


Komponen yang dilaporkan hilang meliputi kabel dasbor depan, kotak sekring dan relay, kabel bodi, serta kabel AC. Selain itu, dua unit extra fan AC bagian atas, dinamo AC beserta baut, dinamo ampere, puli penghubung radiator ke mesin, fanbelt, dan tiga sensor mesin juga dilaporkan raib.


Pada bagian penggerak dan pengereman, komponen yang hilang antara lain kabel persneling, kopel beserta baut pengikat, selang angin, selang air, serta booster kopling. Hilangnya berbagai komponen tersebut menyebabkan bus mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta.


Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RH di kediamannya di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu unit bus PT Langsung Jaya Abadi keluaran 2009 sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesawaran.


“Pengungkapan kasus curat onderdil bus oleh Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesawaran,” ujar I Ketut Suwardi Artono.


Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Sementara itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tegineneng dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.(alung)