lisensi

Selasa, 27 Oktober 2026, Oktober 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-27T07:20:55Z
IteraPendidikan

Cegah Kekerasan di Kampus, Satgas PPKPT Itera Ajak Mahasiswa Berani Melapor

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) diajak mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang digelar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Itera di Aula Gedung Kuliah Umum (GKU) 1, Senin (26/10/2026).


Mengusung tema Sumpah Pemuda untuk Kampus Aman: Bersatu Mencegah Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, kegiatan ini menekankan pentingnya membangun lingkungan kampus yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.


Ketua Satgas PPKPT Itera, Martasari Beti Pangestuti, S.T., M.T., mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat semangat persatuan melalui kepedulian dan keberanian mahasiswa dalam mencegah kekerasan.


“Saya berharap seluruh mahasiswa, khususnya pengurus organisasi mahasiswa dan UKM, semakin memahami bentuk kekerasan, upaya pencegahan, dan mekanisme penanganannya,” ujarnya.


Kegiatan dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Ir. Hadi Teguh Yudistira, S.T., Ph.D. Turut hadir Ketua Senat sekaligus Penanggung Jawab PPKPT Itera, Dr. Sunarsih, S.S., M.A., para dekan, serta Kepala Pusat Pengembangan Karier dan Alumni.


Dalam sambutannya, Hadi Teguh mengajak mahasiswa mendukung terciptanya kampus yang aman, termasuk memastikan proses kaderisasi organisasi kemahasiswaan berlangsung tanpa kekerasan. Ia berharap mahasiswa Itera dapat dikenal melalui prestasi dan kontribusi positif.


“Sosialisasi ini sangat penting sebagai salah satu langkah preventif terhadap hal-hal negatif, termasuk kekerasan yang terjadi di kampus,” katanya.


Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Subdit 3 Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, S.E., serta Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Satgas PPKPT se-Indonesia sekaligus Ketua Satgas PPKPT Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Muhammad Uut Lutfi, S.H., M.H.


Polda Lampung Tangani 16 Perkara yang Melibatkan Mahasiswa


Dalam pemaparannya, AKBP Ujang Supriyanto mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangani 16 perkara yang melibatkan mahasiswa, baik sebagai pelaku maupun korban, selama Januari hingga Oktober 2026.


Perkara tersebut terdiri atas tujuh kasus kekerasan seksual, empat perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), dua kasus pengeroyokan, dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu kasus senjata api.


Ujang juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.


Ia mengingatkan bahwa kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk perguruan tinggi. Karena itu, mahasiswa perlu mengenali bentuk-bentuk kekerasan, memahami risikonya, dan mengambil langkah pencegahan agar lingkungan kampus tetap aman.


Mahasiswa Diminta Berpihak pada Korban


Sementara itu, Muhammad Uut Lutfi menekankan pentingnya respons yang tepat ketika terjadi kekerasan. Menurutnya, mahasiswa perlu membantu korban menjauh dari situasi berbahaya, mendengarkan tanpa menyalahkan, memberikan informasi mengenai saluran pelaporan, serta menjaga kerahasiaan identitas korban.


Ia juga mengingatkan agar bukti terkait dugaan kekerasan tidak dihapus, diedit, atau disebarluaskan karena tindakan tersebut berpotensi menambah kerugian yang dialami korban. Apabila terdapat ancaman langsung, dugaan tindak pidana, atau risiko keselamatan, pelaporan kepada kepolisian perlu dipertimbangkan sesuai kondisi yang dihadapi.


Uut menegaskan bahwa solidaritas mahasiswa tidak seharusnya diwujudkan dengan menutupi kasus atau menekan korban agar diam. Sebaliknya, solidaritas harus menjadi kekuatan untuk memberikan perlindungan dan memastikan korban memperoleh bantuan yang dibutuhkan.


Ia mengajak mahasiswa menerapkan empat langkah ketika menghadapi atau mengetahui dugaan kekerasan, yakni melihat situasi, mendengarkan korban, mendampingi, dan melaporkan melalui saluran yang tepat.


“Bersatu bukan berarti diam,” tegasnya.


Melalui kegiatan ini, Satgas PPKPT Itera berharap mahasiswa semakin memahami tanggung jawab bersama dalam mencegah kekerasan, berani melaporkan dugaan pelanggaran, serta membangun budaya kampus yang mengedepankan rasa aman, saling menghormati, dan perlindungan terhadap korban.(fatur)